RICUH : Unjukrasa menuntut pencabutan UU Ciptaker yang diwarnai kericuhan duta/much shopi

GRESIK | duta.co – Unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliasnsi Mahasiswa Gresik di depan kantor DPRD Gresik, sempat terjadi kericuhan, Kamis (08/10) kemarin.

Pemicunya, aparat kepolisian memadamkan ban yang dibakar oleh massa. Aksi saling dorong tak terhindarkan. Bahkan sempat saling lempar botol air mineral. Untungnya, hal tersebut tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian dan mahasiswa saling menahan diri.

Mahasiswa membawa berbagai atribut bendera poster sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Mereka meminta agar UU Omnibus Law tidak disetujui pemerintah yakni Presiden Joko Widodo.

“Ini bentuk menegakkan kebenaran. Ini bentuk melawan ketidakadilan. Dari pasal-pasal dalam Omnibus Law, banyak yang perlu kita garis bawahi dan perhatikan. Salah satunya terkait upah minimum dan dampak lingkungan. Untuk itu, kita hadir di sini menolak pengesahan undang-undang tersebut. Dan meminta UU yang telah disahkan untuk dibatalkan,” tegas Khoirul Alim, koordinator aksi saat menyampaikan orasinya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI Senin (5/10) lalu itu sangat berat sebelah. Hanya mengakomodir kepentingan investor dan kalangan pebisnis. Di sisi lain mengesampingan aspirasi dari kalangan buruh dan pekerja. Jika UU tetap disetujui, banyak kekhawatiran yang muncul di kalangan buruh. Diantaranmya tentang tidak adanya ketentuan upah minimum karyawan.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir langsung para pengnjukrasa. Pihaknya mendukung terhadap aspirasi yang disampaikan para mahasiswa.

“Ada 15 bab dengan 174 pasal dalam UU Cipta Kerja, beberapa bagian yang memang dirasa perlu untuk dilakukan peninjauan kembali. Khususnya  kerawanan terjadinya kerusakan lingkungan dan menyangkut hak-hak para pekerja. Kami satu frekeunsi dengan adik-adik sekalian. Bahwa undang-undang ini perlu ditinjau kembali. Aspirasi ini akan kami lanjutkan ke pemerintah pusat sebagai aspirasi masyarakat Gresik,” paparnya.

Apalagi, Gresik sebagai salah satu Kota Industri akan terdampak langsung apabila UU tersebut jadi diresmikan oleh pemerintah Pusat. Sebagai komitmen, dia pun menandatangani pakta integritas yang telah dibawa oleh demonstran.

Sedikitnya, ada empat poin dalam pakta tersebut, secara garis besar menjelaskan bahwa DPRD Gresik menolak disahkannya UU Omnibus Law. Serta mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai pengganti Omnibus Law. pii

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry