SURABAYA | duta.co – Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam perkara tewasnya Dini Sera Afrianti setelah karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya, menuai protes dari berbagai pihak.
Senin, (29/07/2024), massa aksi yang tergabung dalam beberapa lembaga bantuan hukum menggelar aksi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menabur bunga. Saat jam istirahat pengadilan, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung. Terjadi dorong-dorongan antara satpam dan massa ketika satpam melarang karangan bunga dibawa masuk. Salah satu karangan bunga robek, namun akhirnya massa berhasil memasukkan karangan bunga lain ke ruang pelayanan.
Kompol Domingos de F. Ximenees, S.H., S.I.K., Kapolsek Sawahan, menjelaskan kepada wartawan, bahwa awalnya hanya empat orang yang diizinkan masuk, namun ternyata banyak yang masuk dengan alasan memiliki urusan lain.
Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan. Salah seorang peserta aksi menyatakan, “Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal,” jelas salah seorang peserta aksi.
Hakim Suparno tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang untuk melakukan mediasi antara pihak massa dan Pengadilan Negeri.
Akhirnya, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya (KPN), Dadi Rachamadi, didampingi humas dan beberapa hakim, menemui perwakilan massa di ruang Humas di Gedung PN Surabaya.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, anggota DPR, lembaga swadaya masyarakat, serta warganet. (gal)