JAKARTA | duta.co – Geger konsesi pengelolaan lahan sepanjang 1.700 meter dari Cakung Drain hingga Kali Blencong, semakin memanas. Kini PT Karya Cipta Nusantara (KCN) melaporkan balik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup akses ke lokasi.

“Kita memasukkan gugatan balik (rekonpensi) bahwa Tergugat Rekonpensi yang justru melakukan PMH (perbuatan melawan hukum),” ujar Yevgeni Lie Yesurun, Kuasa  Hukum KCN di Jakarta, Selasa (24/4).

Satu di antara alasan pihaknya menggugat balik, karena KBN telah melakukan penutupan jalan masuk, sehingga mengganggu dan menghambat aktifitas KCN. Penutupan jalan masuk ke pelabuhan membuat KCN terhambat menyelesaikan pembangunan dermaga maupun kegiatan operasional lainnya.

“Penutupan jalan oleh tergugat rekonpensi ini bertentangan dengan UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Selain bertentangan dengan UU, penutupan jalan juga bertentangan dengan kepatutan,” jelasnya.

Ia  menjelaskan, hal tersebut juga sebagai jawaban yang PT KCN terkait gugatan yang dilayangkan PT KBN yang notabenenya merupakan induk perusahaan patungan dengan PT Karya Teknik Utama (KTU).

“Kita berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan ganti rugi, dan menghukum tergugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi yang dialami KCN. Baik kerugian materil maupun imateril,” ungkapnya.

Kasus ini bergulir setelah PT KBN menggugat PT KCN, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dan PT KTU, karena tidak terima adanya perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor 001/KCN.KSOP/Konsesi/XI/2016 pada 29 November 2016.

Perjanjian Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Terminal Umum Karya Citra itu dianggap melawan hukum. PT KBN beralasan dalam perjanjian konsesi itu Kementerian Perhubungan memberikan izin konsesi pengelolaan ke KCN atas pelabuhan Pier I, Pier II dan Pier III se wilayah konsesi tersebut.

KBN juga meminta Kementerian Perhubungan dan KCN membayar uang paksa senilai seperseribu dari total kerugian materiil atau berjumlah Rp 154 juta per hari bila terlambat menjalankan putusan ini.

Padahal di dlm perjanjian awal antara KBN dan KTU tahun 2005, garis pantai sepanjang 1.700 meter batas antara darat dan air telah di kerjasamakan KBN melalui tender yang dimenangkan  KTU untuk kemudian dibangun dermaga di atasnya melalui perusahaan patungan keduanya, dalam hal ini KCN. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry