TUNTUT : Ribuan buruh yang unjukrasa di depan gedung DPRD Gresik duta.co /much shopii

GRESIK | duta.co – Ribuan buruh yang tergabung dalam sekretariat bersama (sekber) di antaranya LEM SPSI Gresik, FSP Kahutindo, , FSP KAHUT SPSI, FSP SPN KSPI, FSP KEP KSPI, FSP LOMENIK dan lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Gresik, Selasa (06/10) kemarin.

Mereka menuntut pencabutan undang-undang (UU) Omnibuslaw cipta lapangan kerja (cilaka) yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI.

“Buruh semakin diombang-ambingkan kondisi ketidakpastian dalam dunia kerja, seumur hidup akan menjadi buruh kontrak,” terisak Ketua SPSI Gresik Ali Muhsin Djalil dalam orasinya.

Dengan UU baru tersebut, sambung dia,  banyak hak buruh yang dipangkas. Seperti cuti haid dan melahirkan, pesangon dan lainnya.

Sementara itu kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Ninik Asrukin kepada wartawan mengaku hanya bisa meneruskan tuntutan buruh ke pemerintah pusat melalui bupati.

“Teman-teman buruh sudah ketemu Pak Bupati, dan apa yang menjadi aspirasi teman-teman serikat pekerja maupun serikat buruh sudah diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurutnya, UU cipta kerja sepenuhnya kewenangan pusat dalam pembentukan dan pengesahannya.  Sedangkan daerah tinggal melaksanakan.

Ninik menyarankan para serikat buruh dan pekerja untuk menempuh cara lain bila tidak puas dengan pasal-pasal yang ada dalam UU omnibuslaw cipta lapangan kerja.

“Tidak harus demonstrasi kan, bisa lewat jalur konstitusi, seperti uji materi di MK, kemarin beberapa Pimpinan buruh sudah menyatakan akan uji materi di MK. Itu lebih baik karena sekarang pandemi belum sepenuhnya reda,” pungkas dia. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry