BAWASLU : Bimtek dan koordinasi digelar Bawaslu bersama Panwascam Bidang Hukum Penanggan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (bawaslu/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Surat hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kediri yang dikirimkan kepada KPU telah mendapatkan balasan mengacu PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dijelaskan Sukari selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu saat dikonfirmasi Selasa (06/10), pihaknya Rabu besok bersama jajaran Satpol PP akan melakukan penertiban.

Semoga tidak ada pihak – pihak yang sakit hati saat besok tim Bawaslu bersama Satpol PP akan terjun ke lapangan melakukan pembersihan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar di wilayah Kabupaten Kediri. Dijelaskan Sukari, bentuk pelanggaran terbanyak adalah penempatan dan bentuk alat peraga yang terpasang. “Kami telah menerima surat balasan dari KPU Senin kemarin, dimana surat tersebut telah sesuai regulasi dan pihak KPU telah menyampaikan kepada jajaran partai pengusung serta tim pasangan calon,” terangnya.

Adapun batas waktu yang diberikan adalah 1 x 24 jam pada hari ini, bila kemudian Rabu besok masih terpasang maka resikonya akan diturunkan oleh para penegak peraturan daerah yaitu Satpol PP. “Selain itu kami saja selesai menggelar bimtek. DIlanjutkan koordinasi dengan mengundang seluruh Panwascam yang membidangi Hukum Penanggan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP PS). Untuk melakukan inventarisir kembali dan penyisiran kemudian besok tinggal dilakukan penertiban,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya sejumlah APK terpasang, selain menggangu keindahan rupanya juga telah habis masa ijinnya. Temuan pelanggaran terbanyak adalah penempatan dan bentuk alat peraga yang terpasang. Bawaslu kemudian melayangkan kepada KPU, dimana dalam isi surat hasil kajian terdapat 2.152 APK dianggap melanggar. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry