Pekerjaan fisik pemasangan kayu atap yang terlihat di gedung SDN Karangbinangun. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Proyek revitalisasi gedung SD Negeri Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai anggaran Rp831.404.400, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hasil pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah pekerjaan yang tampak dilakukan di antaranya penggantian beberapa bagian kayu atap genteng, perbaikan kusen serta penambalan pada sejumlah bagian dinding tembok yang mengalami keretakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait ruang lingkup pekerjaan dan penggunaan anggaran revitalisasi yang mencapai lebih dari Rp831 juta.

Kepala SDN Karangbinangun, Istiqomah, saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut mengatakan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program di sekolahnya.

“Barusan Pak Sigit hadir monitoring dan evaluasi (monev) di lembaga kami. Jadi njenengan bisa konfirmasi balik ke Pak Sigit,” ujar Istiqomah singkat.

Sementara itu, Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sigit Hari Mardani, memastikan revitalisasi tersebut memang mencakup delapan ruang kelas.

“Ada delapan ruangan yang direhab. Saat ini baru yang di sebelah selatan. Saya barusan ke sana dan melihat langsung proyek revitalisasi tersebut. Tadi saya juga sudah melihat RAB-nya, tidak ada yang bermasalah kok,” kata Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).

Menurut Sigit, pekerjaan revitalisasi tidak hanya berupa rehabilitasi fisik bangunan. Dalam anggaran Rp831 juta lebih tersebut juga terdapat pengadaan mebeler berupa meja dan kursi untuk ruang kelas.

“Selain rehab delapan ruangan kelas dan atap juga ada pengadaan mebeler, kursi dan meja kelas. Tahapan awal sisi timur. Berikutnya perluasan ke ruang kelas 1 dan 2 sisi selatan juga jadi prioritas,” jelasnya.

Sigit menjelaskan, program revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola. Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, kata dia, hanya berperan dalam mengusulkan sekolah yang mendapatkan bantuan.

Sedangkan dana bantuan langsung masuk ke rekening sekolah. Untuk pelaksanaan pekerjaan, pihak sekolah melakukan pembelian material dan melibatkan tenaga kerja dengan dukungan komite sekolah serta masyarakat.

“Terkait proyek revitalisasi gedung, dinas hanya sebatas mengusulkan. Semua dananya langsung masuk ke rekening sekolah. Pelaksanaannya swakelola, pihak sekolah beli material, tenaga kerja dibantu komite dan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan swakelola tersebut, kepala sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan di tingkat sekolah. “Untuk pengawasan, kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh,” tegas Sigit.

Meski Dinas Pendidikan menyatakan hasil monitoring dan pemeriksaan RAB tidak menemukan persoalan, sorotan masyarakat terhadap proyek tersebut tetap menjadi perhatian. Terutama terkait kesesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp831.404.400 dan bersumber dari APBN 2026, transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan revitalisasi menjadi hal penting agar penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukan dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa dan sekolah. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry