Sosialisasi relokasi pasar Pon di pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.

TRENGGALEK | duta.co — Ratusan pedagang di Kota Keripik Tempe ikuti sosialisasi relokasi pembangunan Pasar Pon Kabupaten Trenggalek. Bertempat di pendopo Agung Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, ratusan pedagang yang akan menjalani relokasi diterima langsung oleh Plt Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Nur Arifin mengatakan bahwa pembangunan revitalisasi Pasar Pon Trenggalek rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang.

“Hari ini kita memanggil seluruh pedagang di Pasar Pon Trenggalek untuk mendengarkan langsung sosialisasi relokasi atas revitalisasi pasar yang rencananya akan dikerjakan pada tahun 2019. Hanya saja, ada beberapa hal yang belum menemukan titik temu dalam rangka mengakomodir kebutuhan para pedagang pasar yang ada. Karena esensi dari revitalisasi ini adalah memuliakan para pedagang untuk menjadi lebih baik daripada kondisi sebelumnya,” ungkap Nur Arifin, Selasa (15/5/2018).

Selain itu, lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa pertimbangan–pertimbangan para pedagang juga perlu didengarkan. Dalam kesempatan ini, salah satu yang disampaikan pihak Pemerintah Daerah yakni kesiapan terkait relokasi  sebelum nantinya para pedagang menempati lokasi pasar yang baru.

Menurutnya, beberapa permasalahan yang ditakuti para pedagang saat relokasi seperti keamanan lokasi, mengingat ada sejumlah barang dagangan yang memiliki ekonomi tinggi. Para pedagang juga meminta untuk pembangunan revitalisasi Pasar Pon agar segera dipercepat, dari yang semula 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

“Akan tetapi pembangunan ini harus molor yang seharusnya sudah direncanakan tahun ini dengan beberapa kali lelang, kami berharap dengan 1 kali lelang, proyek ini bisa multi years. Jadi, akhir tahun 2018 ini akan dimulai masa lelang, sehingga awal Januari bisa segera dikerjakan,” imbuhnya.

Dikatakan suami Novita Hardiny ini, nantinya para pedagang yang menempati los pasca direvitalisasi akan dikenakan biaya sewa, yang mana biaya tersebut akan dikembalikan lagi kepada pedagang melalui perawatan atau pembiayaan pasar.

Sebelum menentukan besaran sewa los pasar, pihak Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi bersama seluruh pedagang.

“Untuk sementara, kesepakatan awal atas pertemuan ini adalah kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin dan memberikan tempat relokasi yang layak. Telah disepakati pula bahwa masa relokasi akan dilakukan pada bulan Agustus dan September,” pungkas Arifin.

Pihaknya juga menekankan kepada para pedagang yang akan direlokasi bahwa Pemerintah Daerah tidak akan berdiam diri dalam menjalankan kewajiban yang sudah disepakati bersama, seperti ketersediaan listrik dan berkomitmen untuk menjaga keamanan yang melibatkan satpol PP dan kepolisian, khususnya di toko–toko yang memiliki nilai dagangan tinggi. (mil)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry