BAHAS TAKSI ONLINE: Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan (tengah) bersama Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kiri), Menkominfo Rudiantara (kedua kanan), dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa (kiri) jumpa pers soal rancangan Permen terkait taksi online di Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10). ist

JAKARTA | duta.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait telah menyelesaikan rumusan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Ada sembilan hal yang dibahas dalam rumusan revisi peraturan tersebut. Aturan ini bakal diberlakukan 1 November 2017.

Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa. Luhut mengatakan, hal-hal yang akan kembali diatur dalam aturan itu seperti tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, kuota hingga sanksi.

‎”Ini berjalan panjang dari online sejak dari Menko Polhukam ke Maritim. Sebulan kita bentuk kelompok kerja, seminggu tim bekerja terdiri dari online, Organda, kepolisian. Kita rumuskan tarif, wilayah operasi, kuota, kita bicarakan dengan sanksinya,” ujar Luhut di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10).

Adapun sembilan hal yang diatur ulang dalam revisi ini antara lain:

  1. Argometer taksi

– Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi

-Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

  1. Tarif

– Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah

– Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya

– Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan

  1. Wilayah Operasi

– Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan

– Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya

  1. Kuota atau Perencanaan Kebutuhan

– Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/KepalaBPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya

– Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepadamasyarakat

  1. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan

Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan ‎orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek

  1. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor

Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat ‎atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi

  1. Domisili TNKB

Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur s‎esuai dengan kewenangannya

  1. SRUT

Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkansalinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor

  1. Peran Aplikator

Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi:

– Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

– Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan

– Merekrut pengemudi

– Menetapkan tarif

– Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

 

Wajib Pakai Stiker

“Peraturan menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Hindro menambahkan, dalam aturan tersebut angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum sesuai dengan golongannya.

Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.

“Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilah payung baik juga taksi-taksi lain,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry