Tampak suasana sidang agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/7/2019). Henoch Kurniawan

Sidang Dugaan Pemerasan Oknum Pejabat PDAM

SURABAYA| duta.co – Retno Tri Utomo, oknum pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya, terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan akhirnya buka-bukaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan jaringan pipa, yang dituding melakukan pemerasan tersebut secara tegas mengaku uang Rp900 juta yang diberikan Chandra Arianto, Direktur Utama PT. Cipta Wisesa Bersama bukan berawal dari inisiatif permintaannya.

Bahkan, ia menuding, jika Chandra sebagai pelapor lah yang mendatangi dirinya untuk menawarkan uang tersebut.

“Saya memiliki bukti terkait hal tersebut. Dia (Chandra, red) yang datang duluan, dan menawarkan pada saya (uang) untuk operasional,” tegas Retno kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/7/2019).

Ia menambahkan, pada 2017 lalu ia mengakui diberikan uang Rp 900 juta secara bertahap oleh pelapor. Setidaknya, ada 8 kali transfer uang yang diakui diterimanya. Saat dikonfirmasi apakah itu sukses fee, Retno mengaku tidak tahu istilah yang tepat untuk itu.

“Saya tidak tahu istilah yang tepat untuk itu. Namun yang jelas, saya terima uang itu, dan dipergunakan untuk operasional,” tukasnya.

Ia menambahkan, setelah itu pada 2018, pelapor yang tengah mengerjakan proyek, diakuinya akan diberi surat peringatan (SP). Hal ini dikarenakan, proyek yang tengah dikerjakan, tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Ia menyebut, salah satunya adalah tidak sesuai dengan spek.

“Saya sempat keluarkan SP 2 kali untuk dia. Saya pun sempat dinego olehnya, tapi saya bilang tidak usah, yang penting pekerjaan dia baik saja. Bahkan, pada 2018 ia sempat mau menyuap saya supaya tidak mau di SP, tapi SP tetap saya keluarkan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yun Suryotomo mengatakan, uang Rp900 juta yang dituduhkan sebagai uang pemerasan, diakui datang bukan dari inisiatif terdakwa. Ia pun menyebut jika pihak pelapor lah yang menawarkan. “Karena kelazimannya seperti itu. Hampir semua proyek kan seperti itu,” tegasnya.

Ia pun menyebut, jika seharusnya kasus ini masuk dalam ranah gratifikasi.  “Kalau ngomong salah benar itu iya, gratifikasi,” tambahnya.

Namun ia menegaskan kasus ini terasa janggal, mengingat setelah 8 kali transaksi baru dilaporkan. “Kalau memang dianggap tidak benar, kenapa baru dibuka sekarang. Kenapa pada saat awal-awal dulu dibuka,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Retno diduga melakukan pemerasan terhadap Chandra Ariyanto, Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. Terdakwa diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp1 miliar. Modus yang dilakukan, mengancam korban jika tak diberi uang, tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.

Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry