
MOJOKERTO | duta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto melakukan Sosialisasi dan Pembinaan Juru Parkir (Jukir), Kamis (30/4/2026), di Aula Kantor Kecamatan Magersari, Jalan Empunala.
Kegiatan ini dilaksanakan, salah satunya, karena adanya beberapa keluhan dari masyarakat terkait parkir berlangganan. “Meski tidak ada laporan resmi ke Dishub, katanya masyarakat mengeluhkan bahwa sudah bayar parkir berlangganan di Samsat, tapi kok masih ditarik uang parkir lagi,” ujar Kepala Dishub Kota Mojokerto Mochammad Hekamarta Fanani.
Yang perlu masyarakat ketahui, lanjutnya, retribusi parkir berlangganan yang dibayarkan pada saat membayar pajak kendaraan di Samsat adalah hanya untuk parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di tempat-tempat parkir yang sudah ada petugas Jukir Berlangganan.
“Jadi, kalau sudah bayar parkir berlangganan, tidak perlu bayar lagi uang parkir saat parkir di TJU di titik-titik yang sudah ada petugas Jukir Berlangganan. Petugas Jukir ini dibekali tanda pengenal,” jelasnya.
“Tapi, ketika parkir di tempat parkir khusus, seperti di Sunrise, RSUD, MPP Gajah Mada, dan lainnya ya harus bayar uang parkir meski sudah membayar uang parkir berlangganan,” imbuhnya.
Heka juga menjelaskan, saat ini untuk parkir berlangganan di Kota Mojokerto sudah tidak lagi berkerjasama dengan Kabupaten Mojokerto.
“Jadi, kendaraan yang bukan berpelat nomor Kota Mojokerto harus bayar parkir ketika parkir di tempat-tempat parkir di wilayah Kota Mojokerto,” tandasnya.
Pemilik kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto yang sudah membayar parkir berlangganan mendapatkan stiker, tanda sudah bayar parkir berlangganan.
“Stiker itu harus ditempelkan di kendaraan masing-masing. Jukir tidak boleh menarik uang parkir lagi terhadap kendaraan yang sudah ditempeli stiker parkir berlangganan,” katanya.
“Bagi kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan Kota Mojokerto, tapi tidak ditempeli stiker parkir berlangganan, pemilik kendaraan harus bisa menunjukkan kepada Jukir bukti sudah membayar pajak kendaraan tahunan, sehingga Jukir tak akan lagi menarik uang parkir,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Heka menekankan agar Jukir Berlangganan tidak menarik uang parkir bagi kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan Kota Mojokerto.
“Jukir wajib memberi karcis parkir kepada pengendara yang membayar parkir. Jika tidak, silakan masyarakat melaporkan ke Pemkot Mojokerto dengan disertai bukti. Jika terbukti, pasti kami tindak,” tandasnya di hadapan Jukir se Kota Mojokerto.
“Begitu juga dengan Jukir Berlangganan yang menarik parkir terhadap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan Kota Mojokerto. Jika terbukti, pasti kami tindak,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa total ada 122 Jukir yang di bawah naungan Dishub Kota Mojokerto. “Setiap Jukir mendapatkan intensif sebesar Rp 400 ribu per bulan yang juga merupakan bagi hasil dari retribusi parkir berlangganan,” pungkasnya.(ywd)








































