SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim menggelar “Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online” bertema Digital Sehat Tanpa Judi Online, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan serentak di 38 kabupaten/kota, diikuti sekitar 20 ribu peserta dari berbagai lapisan masyarakat.

Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kasus judi online (judol) yang dinilai telah mencapai tingkat darurat sosial. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, memaparkan fakta mengejutkan terkait profil para pelaku.

“Data menunjukkan 71,6 persen pelaku judol berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Sebagian besar terjerat pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Jadi, seperti siklus yang gak ada habisnya antara judol dan pinjol ilegal,” ujarnya.

Sherlita mencatat jumlah pelaku judi online di Indonesia melonjak signifikan, dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta orang di tahun 2024. Ia menegaskan bahwa deklarasi ini bukan hanya program pemerintah, tetapi gerakan moral yang menjadi tanggung jawab bersama. “Saat ini, kabupaten/kota di Jatim sudah serentak melaksanakan deklarasi dan sosialisasi,” tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menilai gerakan ini sebagai upaya menyelamatkan generasi muda. Ia menyebut dampak judol tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga merusak struktur sosial dan moral masyarakat.

“Ketika kita melihat datanya, ternyata dominan pengguna judol adalah anak sekolah dan mahasiswa. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Dedi.

Menurutnya, judi online telah menggerus ketahanan keluarga, memperdalam kemiskinan, dan menciptakan degradasi moral di kalangan anak muda. “Kami berkali-kali sempat menginisiasi mengusulkan bagaimana ada regulasi agar minimal ada preventif yang dilakukan Pemprov Jatim terkait judol dan pinjol,” imbuhnya.

Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid. Ia mengapresiasi inisiatif Jawa Timur dalam menggalang aksi kolektif memberantas judol dan pinjol.

“Kegiatan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat Jatim, terutama generasi muda, dari ancaman judol yang kian marak,” ujarnya.

Meutya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan. “Saya mengimbau untuk tetap berhati-hati terhadap segala tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Ini bukan peluang, tapi jebakan,” pesannya.

Sebagai bagian dari deklarasi, kegiatan juga diisi program Cerdas Digital (Cerdig) Tanpa Judi Online dengan pemaparan dari Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kominfo, Teguh Arifiyadi; Direktur Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Danang Jaya; serta praktisi Siber Security, Ryan Fabella. (Rid)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry