NARKOBA : Zainul dan Yorsi Ari Wijoyo bersama barang bukti kini diamankan di Tahanan Polres Kediri Kota (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sempat menarik perhatian masyarakat saat proses penangkapan seseorang, pada salah satu rumah di Perumahan Candra Kirana Jl. Veteran pada Jumat kemarin. Diketahui mengamankan Zainul Aziz (21) warga RT. 04 RW 01 Dusun Ngaglik Desa Surat Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Adapun barang bukti turut diamankan, jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasat Resnarkoba AKP Subiyanto, saat dikonfirmasi Sabtu (07/11). Berupa 864 butir pil Dobel L dan satu buah handphone warna merah berserta sim card.

Viral video penangkapan dilakukan petugas berpakaian preman, akhirnya diketahui merupakan anggota Resmob Satreskrim Polres Kediri membekuk seseorang diduga bandar narkoba. “Diamankan Resmob sudah diserahkan ke Narkoba,” terang Kasat Reskrim AKP Verawati Taib saat dikonfirmasi Jumat malam kemarin. Berdasarkan data disampaikan Kasat Resnarkoba, usai diamankan Zainul bersama sejumlah barang bukti. Kemudian dikembangkan dengan mengamankan Yorsi Ari Wijoyo (23) warga Jl. Mastrip Gang Cempaka RT. 31 RW. 09 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

“Setelah mengamankan tersangka Zainul yang telah ditangkap sebelumnya, telah mendapatkan pil Dobel L dari tersangka Yorsi Ari Wijoyo. Kemudian petugas Sat Resnarkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka Yorsi dan mengamankan barang bukti delapan butir pil Dobel L dan satu buah handpohone warna putih bersama simcard,” jelas AKP Subiyanto.

Dia membenarkan bahwa penangkapan awal dilakukan anggota Resmob Satreskrim kemudian dilimpahkan kepada pihaknya. Atas perbuatan kedua tersangka maka dijerat, Pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat 1 jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry