
JOMBANG | duta.co – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan mulai dicairkan besok kamis (12/03/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, memastikan proses administrasi pencairan THR telah rampung setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran resmi ditandatangani oleh Bupati Jombang.
“Diusahakan secepatnya. Saya masih di Jakarta ada workshop dan Hari ini finishing penyusunan Perbup, coba nanti saya cek,”kata Sekda Pemkab Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Jombang mencapai sekitar Rp46 miliar.
“Kurang lebih Rp46 miliar,” ungkapnya.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jombang, baik yang berstatus PNS maupun PPPK yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). “Seluruh ASN, baik yang PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Terbaru, Agus memastikan Perbup terkait pencairan THR telah ditandatangani oleh Bupati Jombang sehingga proses pencairan bisa segera dimulai. “Alhamdulillah, saya barusan dapat laporan Perbup sudah ditandatangani Abah Bupati, sehingga besok dipastikan sudah bisa mulai dicairkan,” jelasnya.
Dengan kepastian tersebut, para ASN di lingkungan Pemkab Jombang diharapkan segera menerima THR, karena besok sudah mulai tahap pencairan. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, pencairan THR juga diyakini akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah. (din)





































