NARKOBA : Bangun Al Karim alias Bengeb diamankan bersama barang bukti ratusan pil koplo (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sesuai atensi pimpinan, Jajaran Satreskoba Polres Kediri makin gencar melakukan penindakan atas peredaraan obat-obatan terlarang. Bangun Al Karim alias Bengeb (19) warga Jl. Asparaga Dusun Tegalsari RT. 02 RW. 17 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare dibuat tak berkutik. Saat petugas menggrebek rumahnya dan berhasil mengamankan 276 butir pil jenis Dobel L. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskoba AKP M. Ridwan Sahara menyampaikan bahwa petugas telah lama mengawasi rumah pelaku hingga kemudian setelah mengamankan saksi pelaku kemudian dilakukan penindakan.

Petugas Reskoba berpakaian preman, pada Minggu kemarin mendatangi rumah Bengeb selama ini selalu ramai dijadikan tempat nongkrong anak – anak muda berada di Kawasan Kampung Inggris. Atas keresahan warga inilah, dan melihat gerakan yang mencurigakan. Akhirnya petugas memasuki rumah tersebut sekira pukul 19.00 wib. “Namun sebelum kami grebek, kami amankan Aim Isa Anwari yang mengaku membeli pil jenis Dobel LL dari Bengeb. Dari keterangan saksi ini, kemudian kami grebek rumahnya dan mengamankan 276 butir,” ungkap AKP Ridwan.

Selain ratusan pil, petuga sjuga mengamankan satu buat telepon genggam merk Oppo warna hitam yang diduga dijadikan alat untuk bertransaksi. “Kami sampaikan terima kasih atas informasi masyarakat menyikapi adanya keresahan kemudian kami tindaklanjuti mendatangi TKP. Saat ini pelaku maupun saksi sedang kami periksa dan diamankan di Rumah Tahanan Polres Kediri,” jelas Kasat Reskoba Polres Kediri. Adapun kedua pelaku ini melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (nng)