LAMONGAN | duta.co – Meysepha Laoma Indragiri (27) asal desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, akhirnya dihukum pidana penjara 1 Tahun dan 3 bulan atas kasus narkotika. Ia terbukti secara sah melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Agusty Hadi Widarto SH membenarkan jika Meysepha pada Senin (7/5/2021) telah memasuki agenda sidang dengan agenda pembacaan putusan.

“Benar. Terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan” ujarnya. Senin, (07/06).

Putusan terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya telah menuntut Meysepha dengan hukuman pidana penjara  1 Tahun dan 10 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU, Irwan Syafari dan Meysepha sama-sama menerima putusan.

Pada 1 Februari 2021, Meysepha ditangkap Satreskoba Mapolres Lamongan di SPBU Demangan Jalan Sunan Drajat, Lamongan dengan sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Saksi penangkapan Suwondo dan Mohammad Farid (anggota satreskoba mapolres Lamongan) sebelumnya telah mendaat informasi  dari masyarakat adanya peredaran narkotika.

Meysepha juga seorang residivis. Sebab, Pada April 2018, ia ditangkap anggota Satreskoba Mapolres Lamongan dengan kasus narkotika di jalan raya Pahlawan dengan barang bukti sabu seberat 0,46.

Irwan menjelaskan, dulunya divonis 8 bulan. Syaratnya tidak boleh turun di bawah dari putusan sebelumnya. “Fakta di persidangan memang terdakwa diamankan sesaat setelah memakai. Maka dari itu muncul assesment terkait peyalahguna narkotika,” ucapnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry