Terdakwa Mariya Indriyani (56), mantan Bakal Calon Bupati Jember saat jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (7/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Buntut Perkara Kepemilikan Sabu 7,5 Gram

SURABAYA | duta.co – Mariya Indriyani (56), mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember, terancam bakal mendekam lebih lama di penjara. Pasalnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Tak hanya hukuman badan, Mariya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki narkoba jenis sabu,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya pada persidangan yang digelar di ruang Kartika  2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8/2018).

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, status terdakwa sebagai residivis pada kasus yang sama, juga sebagai pertimbangan untuk memberatkan tuntutan jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan pembelaan yang dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Selasa (17/8/2018) mendatang. “Saya ajukan pledoi pak hakim,” tegas terdakwa.

Sidang perkara ini cukup menyita waktu yang sedikit panjang. Hal itu dikarenakan seringnya sidang mengalami penundaan. Beberapa alasan dikemukakan, salah satunya terdakwa beralasan sakit ataupun alasan saksi tidak datang.

Pada rangkaian agenda sidang sebelumnya, terdakwa ngotot mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari konspirasi jebakan politik. “Saya ini malah mau membongkar jaringan narkoba di Jember, saya sedang menyamar dan membantu polisi,” kilah terdakwa.

Pada pembertiaan sebelumnya, diketahui Mariya hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Jember pada waktu itu. Namun naas ia ditangkap pada 18 Oktober 2017, pukul 14.00 siang, di sebuah supermarket di Jember. Mariya mengaku merasa dijebak oleh seorang DPO bernama Agustinus.

Namun, di dalam surat dakwaan disebutkan Mariya membeli barang haram tersebut sebanyak lima bungkus plastik berisi sabu dengan berat 7,52 gram seharga Rp 1 juta 300 ribu per gramnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi oleh terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry