CURI: Pelaku pencurian (tengah) diapit petugas dengan kaki diperban akibat luka tembak saat di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal

SURABAYA | duta.co – Residivis kambuhan bernama Umar Faruk (32), warga Jalan Randu Agung Gg 2/5 Surabaya, kembali mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya Umar Faruk kembali melakukan pencurian disertai kekerasan pada korban bernama Melissa Livindi Tania (30), warga Jl Simolawang Baru Sekolah I Surabaya.

“Pelaku ini residivis kasus serupa dan kemarin dia beraksi di depan rumah Jalan Semolo Baru Surabaya dan ketika kami lakukan penangkapan pelaku ini berusaha melawan dan melarikan diri akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku ,” ujar Kanit Jantanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (19/8/2019)

Iptu Giadi Nugraha mengatakan, pelaku sebanyak 3 orang laki-laki mengendarai sepeda motor. Dan salah satu pelaku menarik kalung emas yang korban pakai saat korban berdiri di depan rumah  untuk memasang benner.

Celakanya aksi pelaku beserta komplotannya terekam CCTV. Diawali dengan analisa CCTV dan olah TKP serta interograsi para korban dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan sarana yang digunakan untuk beraksi dengan bebekal mixing data di TKP dan data opsnal di lapangan, akhirnya mengerucut ke tersangka dan kelompoknya.

“Hingga kami akhirnya berhasil meringkus satu tersangka Umar Faruk dan dua pelaku lainnya dafrar pencarian orang (DPO),” sebut Giadi.

Lanjut Giadi, pelaku ini merupakan kelompok spesialis jambret yang menyasar rata – rata perempuan yang sedang sendirian dengan  mengenakan perhiasan, tas, dan HP. Sindikat pelaku ini bekerja bersama- sama dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dan berperan masing-masing satu pelaku berperan sebagai eksekutor, dan yang lainya kipas (pembuka jalan ) yang lainya menghalang-halangi masyarakat apabila aksi pelaku ini diketahui oleh massa.

“Tersangka (Umar Faruk, red) pernah masuk tahanan sebanyak 2 kali dalam kasus yang sama. Berdasarkan pengkuan tersangka, dia besama komplotannya sudah beraksi sebanyak 6 kali melakukan penjambretan,” tutup Giadi.

Hasil interogasi, 6 TKP yang pernah di obok oleh pelaku bersama komplotannya ini antara lain, di jalan Undaan berhasil dapat kalung emas 8,5 gram, Jalan Kembang Jepun berhasil dapat kalung emas 8 gram, Jalan Kaliwaron berhasil dapat kalung 5 gram, Jalan Simolawang berhasil dapat kalung emas,  Jalan Kapasan deoan Klenteng berhasil dapat kalung emas 5 gram dan di depan  Pasar atum Surabaya berhasil dapat kalung emas 4 gram.

Guna proses hukum lebih lanjut tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan tersangka dijerat Pasal 365.KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry