Tersangka Fauzi saat dikeler ke Mapolsek Gubeng, usai tepergok melakukan curanmor. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Fauzi bin Soleh (29) asal Desa Zaah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura ini kembali ditangkap polisi. Residivis yang baru menghirup udara bebas beberapa bulan lalu ini kembali dibekuk anggota Reskrim Polsek Gubeng di Jalan Gubeng Kertajaya Gg 9, Senin (29/5/2017). Sementara rekannya bernama Rozi sedang dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP I Gede Made Wasa menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan saksi Moch Basori (59), warga jalan Gubeng Kertajaya VII F/ 34 Surabaya. Saat itu saksi awalnya melihat dua orang pelaku, sementara seorang berada di atas sepeda motor di luar pagar sementara seorang , yakni tersangka Fauzi masuk ke lorong gang rumah untuk mengambil sepeda motor yang diparkir.

“Mengetahui sepeda motornya dibawa oleh orang tidak dikenal, kemudian saksi berteriak untuk minta tolong. Pelaku pun berhasil tertangkap bersama warga dan anggota Reskrim Polsek Gubeng,” jelas I Gede Made Wasa, Selasa (30/5/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, ternyata tersangka pernah ditahan di Polsek Gubeng tahun 2014 kasus begal sepeda motor. Menurut keterangan tersangka, Ia telah melakukan pencurian bersama dengan temanya Rozi dengan menggunakan kunci T.

“Tersangka berperan sebagai pemetik dan Rozi sebagai joki. Sekarang masih kita kejar rekannya itu,” tandas I Gede. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry