TRENGGALEK | duta.co — Dua residivis spesialis bobol rumah kosong, Irwan Sudirman warga Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan Feri Sukristian warga Gang Pasir Anyar, Kelurahan Rejasari Kecamatan  Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, diringkus Satreskrim Polres Trenggalek yang bekerjasama dengan Polres Tulungagung.

Kedua tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas, karena saat diringkus di salah satu rumah kosan wilayah Tulungagung pada Rabu (12/12/2018), berusaha melawan dan melarikan diri.

Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah milik Onang Herba Prasetyo warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatan dua tersangka, korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 59.450 ribu.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo. S membenarkan penagkapan tersebut. Kedua tersangka merupakan residivis yang berkolaborasi.  Irwan sudah 6 kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan keluar penjara 2015. Sedangkan Feri dua kali masuk penjara juga kasus sama dan terakhir masuk di Lapas Banyumas 2010.

“Untuk saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua residivis ini kita hadiahi timah panas pada kakinya, karena ketika akan ditangkap berusaha melawan dan melarikan diri,’’ ucapnya, Kamis (13/12).

AKBP Didit memaparkan, berawal pada Kamis (06/12) sekitar pukul 09.30 Wib korban berangkat menjemput anaknya di sekolah. Saat itu korban melihat di depan rumahnya ada seorang laki-laki yang dikira akan menawarkan galvalum. Karena sebelumnya juga ada orang datang ke rumahnya menawarkan galvalum.

Ketika itu korban tidak menghiraukan dan langsung berangkat menjemput anaknya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB korban kembali ke rumah dan melihat pintu kamar rumahnya terbuka.

Dan diketahui pakaian yang disimpan di dalam almari sudah acak-acakan. Setelah dicek barang berharga milik korban raib, dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan di Polsek terdekat.

“Tersangka ini masuk rumah dengan cara mennyongkel jendela dari luar, namun sebelumnya memanjat dengan menggunakan tangga yang sudah ada sebelumnya di bawah jendela. Kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah,’’ terangnya.

Ditambahkan Didit, Kedua tersangka saat ini dalam proses penyidikan dan kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan karena ini tidak menutup kemungkinan adanya korban lain maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polres Trenggalek. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry