
LAMONGAN | duta.co – Rencana pembangunan pabrik milik PT Nusantara Timber Pratama (NTP) di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi perhatian publik. Pabrik pengolahan kayu yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 30 hektare tersebut disebut belum mengantongi legalitas perizinan di wilayah Lamongan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat data perizinan PT NTP yang masuk atau terdaftar di DPMPTSP Lamongan.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas semua kegiatan atau usaha wajib memiliki legalitas perizinan dulu sebelum melakukan kegiatan,” ujar Dina Ariyani, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum melakukan penguasaan maupun pemanfaatan lahan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menjadi tahapan awal sebelum proses perizinan berikutnya diterbitkan.
Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Dina menyebut bahwa NIB perusahaan tersebut masih tercatat di alamat Gresik dan belum terdaftar untuk lokasi usaha di Lamongan.
“NIB masih di alamat Gresik, di Lamongan belum ada. Memang perizinan belum masuk ke Lamongan, tapi saya tidak tahu, bisa jadi perizinan itu kewenangan pusat karena melihat dari skala usahanya. Barangkali masih proses di pusat, kan kita juga belum tahu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi berupa 13 digit angka yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta akses kepabeanan.
Dengan belum adanya legalitas perizinan yang terdata di Lamongan, rencana pembangunan pabrik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menjadi sorotan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (ard)




































