JAKARTA | duta.co – Gelombang aksi demonstrasi para jurnalis terjadi di berbagai daerah di Tanah Air. Mereka serempak memprotes keputusan Presiden Joko Widodo memberikan “remisi istimewa” kepada I Nyoman Susrama sebab terpidana kasus pembunuhan jurnalis itu tidak layak mendapat pengampunan dan keringanan hukuman. Susrama layak dihukum berat meringkuk di penjara seumur hidup. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memahami protes para jurnalis sebab kerja jurnalis memang penuh risiko dan berbahaya.
“Kami pandang keberatan tersebut relevan ya, karena kerja jurnalis itu kan kerja yang penuh risiko,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali yang kerap menulis kasus korupsi. Kematian Bagus diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yaitu terkait proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Susrama divonis penjara seumur hidup. Dengan grasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi, hukumannya berubah menjadi 20 tahun penjara. Di mata Febri, di samping profesi yang penuh risiko, wartawan seperti Bagus Narendra juga berani mengungkap adanya praktik korupsi walau dia tahu akibat yang akan diterimanya.
Lebih lanjut, dia menggarisbawahi bahwa risiko pemberantasan korupsi juga mengintai aktivis anti korupsi dan juga aparat penegak hukum. “Dalam isu antikorupsi itu serangan-serangan terjadi pada jurnalis, pada pegiat antikorupsi, masyarakat sipil dan juga penegak hukum. Termasuk kita tahu kemarin Novel (penyidik KPK, Novel Baswedan),” tukasnya.
Lalu apakah remisi ini terkait dengan Susrama yang bekas kader PDIP? Menkumham sudah membantah. Namun, masyarakat masih mengaitkan hal itu sehingga Jokowi harus menjelaskannya secara langsung. “Ya harus dicabut. Bila tidak ini berbahaya bagi keadilan dan penegakan hukum. Jokowi juga bahaya sebab warga Bali yang merasa tidak mendapat keadilan juga bisa tidak mendukungnya lagi. Ingat, kasus ini ada di lumbung suara PDIP,” kata Ramona, warga Denpasar, yang selama ini mengikuti kasus tersebut, Selasa 29 Janauari 2019.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tak mau dikaitkan dengan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hasto menegaskan pembunuhan adalah tindakan kriminal yang dilakukan pribadi. Menurutnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan partai.
“Jangan dikait-kaitkan dengan partai,” kata Hasto di kantor DPC PDIP Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Susrama adalah calon anggota legislatif (caleg) PDIP pada Pemilu 2009, saat kasus pembunuhan Prabangsa terjadi. Sekjen PDI Perjuangan saat itu, Pramono Anung, langsung memecat Susrama atas kejadian pembunuhan tersebut.
“PDI Perjuangan sudah moncoret Susrama dari daftar caleg dan memecatnya sebagai kader partai pada 2009,” kata Hasto didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat.
Hasto mengatakan PDI Perjuangan sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM soal pemberian remisi Susrama. Pihaknya mendapat penjelasan bahwa pemberian remisi itu memiliki dasar hukum Keppres 174/1999 tentang Remisi. “Tentunya, Presiden akan mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak ada keputusan yang dibuat tanpa berdasarkan peraturan. Keputusan itu didasarkan pada Keppres tahun 1999,” kata Hasto. (wis/rmol)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry