Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto saat menyosialisasikan PP No 49/2020 kepada para pemberi kerja di Jakarta, Rabu (9/9/2020). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Pandemi Covid-19 sudah menghancurkan perekonomian tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia. Dari hasil survei, di Indonesia, akibat pandemi ini, ada 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi.

Jelas, kondisi ini yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19. Sehingga bisa tetap memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) langsung merespon PP tersebut. Direktur Utama Agus Susanto mengatakan PP tersebut mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi enam bulan (periode iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021).

Tidak hanya itu, PP juga mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Janiman Kematian (JKM) sebesar 99% atau cukup bayar 1%. Juga penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5%.

Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha.

“Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan,” paparnya.

“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” tukasnya.

Agus menegaskan, BPJamsostej menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Agus Susanto mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJamsostek, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah,” paparnya.

“Kita harapkan relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah dan manfaatnya sangat lengkap,” tukas Agus.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan personilnya untuk melaksanakan program pemerintah ini. Nantinya para personil itu yang akan menyosialisasikannya kepada para peserta.

“Tentunya kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan akan berusaha semaksimal mungkin mewujudkannya. Harapan kami tentunya melalui relaksasi iuran ini seluruh Badan Usaha tetap mendaftarkan tenaga kerjanya,” jelas Guguk. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry