surat pengumuman syarat pengajuan keringanan UKT UIN Malang. (FT/IST)

MALANG | duta.co – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Rektor UIN Malang, Prof Dr Abdul Haris MAg tertanggal 6 Juli 2020, tertulis, mahasiswa yang orang tuanya terdampak Covid-19 dapat mengajukan salah satu dari tiga skema keringanan.

Skema keringanan tersebut yakni, penurunan UKT sebesar 10% dari besaran UKT mahasiswa, perpanjangan jangka waktu pembayaran UKT sampai 21 Agustus 2020, dan angsuran UKT hingga 1 Oktober 2020.

“Selain tiga skema tersebut, mahasiswa juga dapat mengajukan Banding UKT yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 458 tahun 2020 tentang Pemberian berupa Banding UKT dan Penyesuaian Grade Pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 tanggal 20 Mei 2020,” ujarnya.

Ia melanjutkan, yang dimaksud dengan orang tua yang terdampak di sini adalah, pertama, orang tua meninggal dunia pada masa Covid-19 yang dibuktikan dengan akta/surat kematian dari Kepala Desa/Lurah.

Kedua, orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat PHK dari perusahaan tempat orang tua bekerja.

Ketiga, orang tua yang mengalami kerugian atau pailit, dibuktikan dengan surat pailit dari instansi yang berwenang.

Keempat, orang tua yang mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan penyataan bermaterai dari orang tua yang diketahui Kepala Desa/Lurah.

Syarat Mendapat Keringanan UKT

Terakhir, orang tua yang mengalami penurunan pendapatan secara signifikan, dibuktikan dengan surat keterangan pendapatan sebelum dan sesudah terdampak Covid-19, yang disahkan pimpinan tempat bekerja atau Kepala Desa/ Lurah bagi orang tua yang wiraswasta, dengan melampirkan daftar gaji/pendapatan. “Keringanan UKT berlaku untuk satu semester (semester gasal 2020/2021),” tegasnya.

Bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT ini, bisa dilakukan secara online di laman https://ukt.uin-malang.ac.id.

Syarat untuk mendapatkan keringanan UKT yakni S1 minimal semester 2 maksimal semester 14, mahasiswa aktif, mendapat UKT minimal grade 2, tidak menerima beasiswa, serta tidak mendapat persetujuan banding UKT. Persyaratan ini juga berlaku untuk mahasiswa Pascasarjana S2 dan S3.

“Bagi mahasiswa program Pascasarjana S2 dan S3 dapat mengajukan perpanjangan dan angsuran masa pembayaran SPP secara online melalui siakad,” tandasnya. (malangtimes/nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry