REKAYASA: Puluhan warga Kecamatan Purwoasri menggelar aksi di depan Gedung Pemkab Kediri menuntut tanggung jawab Bupati terkait rtekayasa nilai ujian perangkat. (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Menjelang pengumuman hasil ujian rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, sejumlah peserta menyampaikan protes atas indikasi rekayasa nilai. Seperti dilakukan puluhan perwakilan warga Kecamatan Purwoasri, yang menuntut Bupati Kediri, dr Hj Haryanti bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian perangkat.

“Dengan menggunakan pihak ketiga Universitas Brawijaya (UB), sudah biayanya cukup mahal mencapai Rp6 juta untuk satu lowongan kerja, tapi hasilnya tidak sesuai dengan harapan warga. Meski goblok kalau berduit malah mendapat nilai baik,” jelas Ryan Yudo Pramono, salah satu peserta aksi di depan gedung Pemkab Kediri, Rabu (13/3).

Terwujudnya pelaksanaan ujian yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hanya ucapan manis di bibir yang dilontarkan sejumlah pejabat. “Jelang pelaksanaan saya sudah sampaikan ke pak Camat Purwoasri, disitu ada pak Kapolsek dan pak Sanramil, indikasi adanya KKN. Ternyata terbukti, enam orang yang sebelumnya hanya sekedar isu malah meraih nilai baik berdasarkan hasil pengumuman ujian tulis dikeluarkan pihak UB,” tambah Sunaryo, koordinator aksi.

Dalam surat ditandatangani Sunaryo, Matroji, Ryan Yudo, dan Nasrulloh, ditujukan kepada Presiden, Mendagri, Pimpinan KPK, Kapolri, Ombusmen dan Bupati Kediri, berisikan 7 item atas temuan di lapangan. “Pertama, teknis pelaksanaan tidak sesuai dengan Perda dan Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelasnya.

Kedua, telah menjadi pembicaraan umum, Kades Pandansari, Kecamatan Purwoasri ini memiliki calon jadi pada posisi lowongan jabatan harus diisi. Ketiga, bahwa calon yang lolos ini diduga atas rekayasa nilai dan ini merupakan penipuan publik yang berakibat merusak regenarasi. Kemudian keempat, Indikasi kecurangan kenapa tidak diumumkan secara langsung dan harus ditunda hingga 3 hari kerja.

“Tentunya ini menyalahi aturan Perda No. 5/2017 dan diperkuat Perbup No. 56/2018. Pemkab seolah lepas tangan dan tidak melakukan pengawasan. Kami mendapat informasi, bahwa sebenarnya biang rekayasanya justru dari oknum pejabat pemkab,” tegas Sunaryo.

Sejumlah sarjana bahkan saat ini telah menempuh pendidikan S2, justru dikalahkan dengan peserta hanya mengenyam pendidikan Kejar Paket C.

Usai melakukan orasi, sejumlah perwakilan kemudian ditemui para pejabat Pemkab untuk diterima uneg-unegnya.

“Bahwa kami tegaskan dari pemerintah kabupaten maupun camat tidak melakukan intervensi apapun atas ujian ini. Bahwa segala bentuk keputusan berada di tangan kades. Kepada camat hanya sekedar meminta ijin atau rekomendasi, kemudian kepada Bupati Kediri terkait rangkaian kegiatan ujian,” jelas Sukadi, Kabag Hukum Pemkab Kediri, kepada sejumlah wartawan. nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry