MODALKU: Fintech Modalku siap memberikan kemudahan masalah modal kepada UKM sesuai motonya. (duta.co/dok)

JAKARTA | duta.co – Pemerintah terus mendorong perkembangan perusahaan yang bergerak di bidang layanan keuangan berbasis digital atau Financial Technology (FinTech). Salah satunya dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung para pelaku FinTech.

Namun sayangnya terkendala pada lambatnya regulasi yang berkaitan tentang pendaftaran fintech. Dari ratusan fintech yang siap beroperasi, hanya hitungan jari yang lolos pendaftaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemerintah berupaya melincungi masyarakat. Untuk itu OJK meminta seluruh pelaku FinTech mendaftarkan usahanya hingga maksimal Juni 2017 untuk sertifikasi.

Dengan sertifikasi oleh OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini, masyarakat diharapkan dapat percaya dan yakin menggunakan FinTech.

Chief Operating Officer Modalku Iwan Kurniawan mengatakan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang keluar tahun lalu dinilai banyak mendukung FinTech. Menurutnya, isi dari peraturan tersebut sangat seimbang antara inovasi, prudent dan macroprudential management.

“Dari segi financial selama ini masih bagus dan siap bersaing dengan fintech lain di pasar Indonesia yang sedang bertumbuh pesat,” katanya.

Namun, ia melanjutkan, saat ini yang masih menjadi kendala adalah waktu proses pendafataran yang dianggap masih butuh waktu panjang. “Satu bulan, dua bulan udah dibilang lambat,” jelasnya. (imm)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry