
CATATAN PINGGIR
Dr. ROMADLON SUKARDI, MM*
PERADABAN Menjelang Muktamar NU ke-35, salah satu diskursus paling penting yang layak mendapatkan perhatian serius adalah masa depan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Persoalan ini sesungguhnya bukan semata-mata menyangkut mekanisme pemilihan Rais Aam atau Ketua Umum PBNU, melainkan menyentuh jantung tata kelola kepemimpinan Nahdlatul Ulama pada abad kedua: bagaimana menjaga marwah keulamaan, memperkuat legitimasi organisasi, serta membangun sistem syura yang relevan dengan tantangan peradaban masa depan.
AHWA lahir dari niat yang sangat mulia. Para perumusnya ingin memastikan bahwa kepemimpinan tertinggi NU tetap berada dalam bimbingan para ulama yang memiliki kedalaman ilmu, kematangan spiritual, keteladanan akhlak, dan kewibawaan moral. Dalam tradisi pesantren, kepemimpinan tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas atau kemampuan politik, tetapi oleh sanad keilmuan, ketakwaan, dan pengabdian panjang kepada umat. Karena itu, AHWA pada dasarnya merupakan ikhtiar menjaga ruh NU sebagai jam’iyah diniyyah yang berakar kuat pada tradisi ulama.
Namun sejarah mengajarkan bahwa setiap sistem membutuhkan evaluasi dan penyempurnaan. Dalam realitas organisasi modern yang semakin kompleks, muncul pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai representasi, transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi AHWA. Sebagian kalangan menilai bahwa ketika jumlah penentu kepemimpinan terlalu terbatas, maka ruang persepsi terhadap elitisme dan oligarki menjadi semakin besar. Bahkan dalam praktik tertentu, kontestasi tidak lagi terjadi pada forum muktamar, tetapi bergeser kepada perebutan pengaruh terhadap komposisi AHWA itu sendiri. Akibatnya, substansi syura yang seharusnya memperluas hikmah justru berpotensi menyempit menjadi arena kompetisi kelompok.
Di sinilah pentingnya melakukan reformulasi, bukan untuk menghapus AHWA, melainkan untuk menyelamatkan dan memperkuatnya. Sebab yang dibutuhkan NU bukan meninggalkan tradisi syura ulama, tetapi memperluas ruang representasi syura agar lebih mencerminkan keluasan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. AHWA harus berkembang dari sekadar forum seleksi kepemimpinan menjadi institusi kebijaksanaan kolektif *(collective wisdom institution)* yang mampu menjembatani pesantren, ulama, intelektual, profesional, kader organisasi, serta dinamika masyarakat global.
Karena itu, gagasan transformasi AHWA menjadi Majlis Hikmah Keulamaan Nusantara yang beranggotakan sekitar *99 tokoh strategis* layak dipertimbangkan secara serius. Angka ini bukan sekadar simbol, tetapi representasi keluasan hikmah, keragaman sanad, dan keterwakilan berbagai elemen strategis NU. Di dalamnya dapat terhimpun unsur dzurriyah muassis, ulama khos, pengasuh pesantren besar, representasi PWNU seluruh Indonesia, cendekiawan dan guru besar NU, tokoh perempuan, kaderisasi ulama muda, serta tokoh-tokoh peradaban yang memiliki rekam jejak pengabdian luar biasa.
Dengan format demikian, syura tidak lagi dipersepsikan sebagai “oligarki sembilan”, melainkan sebagai musyawarah kebangsaan dan keulamaan yang benar-benar mencerminkan wajah Nahdlatul Ulama dari Sabang sampai Merauke, bahkan dari Nusantara menuju panggung dunia. Sistem ini akan memperkuat legitimasi moral, legitimasi sosial, sekaligus legitimasi organisatoris secara bersamaan.
Lebih jauh lagi, NU abad kedua tidak cukup hanya mempersiapkan pemimpin yang alim dalam pengertian klasik. NU membutuhkan pemimpin yang mampu menjadi penjaga sanad sekaligus navigator peradaban. Sosok yang memahami kitab kuning sekaligus kecerdasan buatan *(artificial intelligence),* menguasai fikih sekaligus geopolitik global, memahami maqashid syariah sekaligus transformasi ekonomi digital, serta mampu menjembatani pesantren dengan dunia teknologi, inovasi, dan peradaban masa depan. NU memerlukan pemimpin yang bukan hanya faqih fid-din, tetapi juga faqih *fil-hadharah*—memahami agama sekaligus memahami arah peradaban.
Pada abad kedua ini, tantangan NU bukan lagi sekadar persoalan organisasi, melainkan tantangan peradaban. Dunia sedang bergerak menuju era kecerdasan buatan, big data, algoritma digital, ekonomi platform, bioteknologi, transhumanisme, perubahan iklim, dan pertarungan geopolitik global. Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan NU harus mampu menjadi kompas moral dunia Islam sekaligus pusat pemikiran Islam Nusantara yang menawarkan solusi bagi kemanusiaan global.
Karena itu, reformulasi AHWA sesungguhnya merupakan bagian dari agenda yang lebih besar: *membangun arsitektur kepemimpinan NU yang berakar kuat pada tradisi, namun memiliki daya jelajah global.* Berpijak pada hikmah ulama, tetapi mampu membaca masa depan. Menjaga sanad, tetapi tidak anti perubahan. Memelihara akhlak pesantren, tetapi sekaligus menjadi pelopor inovasi peradaban.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar menjelang Muktamar NU ke-35 bukanlah siapa yang akan menjadi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah NU mampu membangun sistem kepemimpinan yang cukup kuat untuk mengantarkan jam’iyah ini memasuki abad kedua sebagai pusat peradaban Islam dunia?
Jika jawabannya iya, maka reformulasi AHWA bukan sekadar perubahan mekanisme organisasi, melainkan langkah strategis menuju lahirnya Majlis Hikmah Keulamaan Nusantara yang lebih representatif, lebih bermartabat, lebih kolektif, lebih futuristik, dan lebih sesuai dengan cita-cita besar para muassis: menjadikan Nahdlatul Ulama sebagai penjaga agama, pengayom umat, perekat bangsa, dan pelopor peradaban rahmatan lil ‘alamin bagi dunia.
9 Pointer Pemikiran Strategis
Tentang Reformulasi AHWA Menuju Majlis Hikmah Keulamaan Nusantara Abad Kedua
1. AHWA perlu direformulasi dari model terbatas menuju Majlis Hikmah Keulamaan Nusantara yang lebih representatif, kolektif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah.
Reformulasi ini bertujuan memperkuat legitimasi moral, sosial, dan organisatoris kepemimpinan NU tanpa menghilangkan ruh syura dan tradisi pesantren yang menjadi fondasi utama jam’iyah.
2. Otoritas keulamaan harus tetap menjadi fondasi utama kepemimpinan NU, namun diperkuat dengan legitimasi organisasi, transparansi tata kelola, dan partisipasi yang lebih luas.
NU memerlukan keseimbangan antara kewibawaan ulama, kekuatan kelembagaan, serta aspirasi warga nahdliyin agar kepemimpinan memiliki otoritas sekaligus akseptabilitas.
3. Keterwakilan dzurriyah muassis, ulama pesantren, PWNU, PCNU, intelektual, profesional, perempuan, dan kader muda perlu diintegrasikan dalam sistem syura abad kedua.
Dengan demikian, Majlis Hikmah benar-benar mencerminkan keberagaman kekuatan NU sebagai organisasi keagamaan, sosial, intelektual, kebangsaan, dan peradaban.
4. NU membutuhkan pemimpin yang memiliki tiga sanad sekaligus: sanad keilmuan, sanad spiritual, dan sanad kebudayaan.
Kepemimpinan NU tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas manajerial atau popularitas, tetapi harus berakar pada tradisi ilmu, akhlak, hikmah, serta pemahaman mendalam terhadap kultur pesantren dan masyarakat Nusantara.
5. NU abad kedua memerlukan kepemimpinan kolektif yang mampu mengintegrasikan kekuatan ulama, intelektual, profesional, pesantren, dan kader organisasi dalam satu visi besar peradaban.
Era baru NU membutuhkan sinergi lintas generasi dan lintas kompetensi agar jam’iyah mampu bergerak lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
6. Kepemimpinan NU masa depan harus mampu menjawab tantangan kecerdasan buatan (AI), ekonomi digital, geopolitik global, lingkungan hidup, krisis kemanusiaan, dan transformasi peradaban manusia.
NU tidak cukup hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga harus menjadi penuntun arah perubahan zaman dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah.
7. Muktamar ke-35 harus menjadi momentum rekonstruksi sistem kepemimpinan dan tata kelola organisasi, bukan sekadar pergantian figur.
Yang dibutuhkan NU bukan hanya pemimpin baru, melainkan arsitektur kelembagaan baru yang lebih kokoh, modern, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang.
8. NU abad kedua memerlukan Majlis Hikmah yang berfungsi sebagai pusat kebijaksanaan, pusat rekonsiliasi, pusat pemikiran strategis, pusat penjaga marwah keulamaan, dan pusat arah peradaban Islam Nusantara berkelas dunia.
Majlis Hikmah harus menjadi ruang musyawarah tertinggi yang mampu meredam konflik, membangun konsensus, dan menjaga kesinambungan perjuangan para muassis.
9. Visi besar NU abad kedua adalah membangun peradaban Islam Nusantara yang unggul, berpengaruh global, berdaulat secara epistemologis, mandiri secara ekonomi, kuat secara spiritual, maju dalam sains dan teknologi, serta menjadi rahmat bagi Indonesia dan dunia.
Karena itu, seluruh reformasi sistem kepemimpinan NU harus diarahkan bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan untuk menyiapkan NU sebagai salah satu pusat peradaban dunia pada abad ke-21 dan seterusnya.
Tujuan akhirnya bukan memenangkan kelompok tertentu, melainkan memastikan NU tetap menjadi rumah besar umat, benteng akhlak bangsa, dan mercusuar peradaban global pada abad kedua Nahdlatul Ulama.(*)





































