Oleh Sad Praptanto Wibowo SH, MH*

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tengah gencar melakukan redistribusi  tanah melalui program Perhutanan Sosial, dimana melalui program ini nantinya lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perhutani (Persero) akan ‘dipinjamkan’ kepada masyarakat selama 35 tahun untuk dikelola menjadi lahan pertanian.

Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

Dengan program di atas nantinya kesejahteraan masyarakat petani yang tinggal di sekitar kawasan hutan diharapkan akan meningkat. Karena  pemerintah pada periode 2014 – 2019 akan mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk dijadikan perhutanan sosial.

Kenapa soal penyerahan atau peminjaman lahan ke masyarakat petani itu menjadi bidikan Presiden Jokowi? Nampaknya tanpa hingar bingar Pak Jokowi seperti ingin ‘menampar’ para pengkritiknya dengan terus melakukan kerja, kerja dan kerja demi mewujudkan kemakmuran rakyatnya, sebagaimana program “Nawa Cita” yang ditawarkannya saat mencalonkan diri menjadi Presiden berpasangan dengan Pak Jusuf Kalla sebagai Wapresnya.
Bidikannya pada soal pertanahan sangatlah tepat. Mengingat tidak dapat dipungkiri tanah adalah  modal dasar dalam upaya pembangunan manusia seutuhnya melalui peningkatan kualitas hidup manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan point ke-5 dari 9 agenda prioritas (Nawa Cita) yang digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Di dalam point ke-5 Nawa Cita menyatakan, “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektare, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019”.

Agenda prioritas itu mampu direalisasikan dengan baik melaui redistribusi tanah yang tersebar di Jatim, Jateng, Jabar dan daerah lain, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, Reforma Agraria yang salah satunya melakukan redistribusi tanah demi menjalankan fungsi sosialnya.

Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sebagaimana dijelaskan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Artinya, jika hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, terlebih jika hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pengertian fungsi sosial menurut Leon Duguit adalah, “Tidak ada hak subyektif (subyektief recht) yang ada hanya fungsi sosial. Dalam pemakaian suatu hak atas tanah, hanya memperhatikan kepentingan suatu masyarakat”.

Fungsi sosial hak atas tanah ini sejalan juga dengan grundnorm Indonesia yang mencita-citakan kesejahteraan umum dan keadilan sosial yang kemudian dituangkan ke dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

Ini juga dipertegas dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 (PP 11/2010) yang  juga mengatur bahwa peruntukan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara.

Dari uraian di atas sangatlah jelas, Presiden Jokowi ingin agar angka kesenjangan antar-wilayah, dan antar-kelas sosial bisa turun. Ini nampak jelas dengan prioritas penerima manfaat redistribusi tanah adalah buruh tani, petani kecil, masyarakat adat, nelayan, pemuda dan perempuan.

Sementara untuk penerima yang berhak mendapatkan hak untuk mengakses program Perhutanan Sosial ini adalah diantaranya koperasi, kelompok tani, dan keluarga kelompok tani (gapoktan).

Keberpihakan pada kesenjangan kelas sosial inilah yang menjadi kelebihan dari Pak Jokowi. Harapanya adalah, pelan namun pasti, nantinya akan mampu mendongkrak perekonomian masyarakatnya.

Namun bagi-bagi tanah lahan Perhutani yang berbentuk pengelolaan lahan oleh rakyat itu tentunya harus membuat rakyatnya menjadi produktif. Bukan malah ditelantarkan, apalagi lahan itu dijual kembali.

Untuk itu alangkah lebih elok bila dalam perjalanannya nantinya, redistribusi lahan diikuti dengan program-program pendampingan dan penguatan ekonomi seperti peningkatan akses permodalan untuk usaha.

Oleh sebab itu, salah satu faktor yang membuat program tersebut seharusnya sangat diwaspadai adalah mencari kelompok masyarakat yang potensial dan berdaya agar mampu mengelola tanah tersebut. Ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai nantinya redistribusi tanah Perhutani ini hanya tampak di permukaan saja tanpa kejelasan pengelolaan. InshaAllah.

 * Dosen FH Untag Surabaya dan Pengurus DPD Asosiasi Pengajar HTN/HAN

Jatim
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry