JOMBANG | duta.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 21 Juli 2025 mencapai 92,84 persen atau senilai Rp51,06 miliar. Capaian ini disambut positif oleh Bupati Jombang, H. Warsubi, namun ia mengingatkan agar kinerja pengelolaan pajak tidak berhenti sampai di sini.

“Ini bukti bahwa kepala desa, lurah, camat, dan Bapenda bekerja serius. Tapi ingat, kita masih punya pekerjaan rumah di BPHTB. Sinergi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) mutlak diperlukan,” ujar Warsubi saat memberikan arahan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7).

Menurutnya, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun masih rawan kebocoran dan macet pada proses administrasi.

“Kalau PBB-P2 saya apresiasi, karena ada 227 desa dan 9 kecamatan yang lunas sebelum jatuh tempo. Tapi di BPHTB, masalahnya lain. Ini sering bocor, karena administrasinya tidak tertib. Saya minta PPAT tegas, lurah tegas, BPN juga tegas. Ini bukan soal siapa berkuasa, tapi siapa mau bantu rakyat tertib administrasi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, menyebutkan bahwa optimalisasi BPHTB sangat bergantung pada ketertiban pencatatan transaksi tanah. Ia menekankan pentingnya peran PPAT dalam pelaporan yang akurat dan tepat waktu dan mendorong transparansi dan kepatuhan.

“Banyak transaksi tanah yang tidak tercatat rapi. Kalau dikelola dengan tertib, BPHTB bisa menjadi tulang punggung PAD setelah PBB-P2. Kami dorong PPAT melaporkan data dengan valid, tepat waktu, dan transparan. Tanpa itu, kebocoran terus terjadi,” ungkap Hartono.

Sebagai bentuk insentif, Pemkab Jombang memberikan keringanan pembayaran BPHTB sebesar 35 persen dan penghapusan denda, berlaku mulai 1 Agustus hingga akhir tahun 2025.

“Ini bentuk kemudahan bagi masyarakat. Tapi harus diimbangi dengan kejujuran dalam proses administrasinya,” tambah Warsubi.

Perhatian terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Jombang juga menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak untuk warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai wujud keberpihakan pada masyarakat kecil.

“Ini bukan hanya soal memungut pajak, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir memberi solusi,” kata Hartono.

Warsubi juga menekankan pentingnya percepatan pemecahan SPPT PBB-P2 per unit rumah oleh pengembang perumahan, agar warga tidak kesulitan dalam mengurus kewajiban pajaknya.

“Kalau site plan dan SHGB sudah selesai, jangan ditunda lagi. Ini supaya masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, tidak dipersulit. Pemerintah ingin bantu, bukan membebani,” pungkasnya.

Pemkab berharap dengan tertibnya pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, target PAD dapat tercapai dan pelayanan publik makin meningkat. (din)