Oleh Amsar A. Dulmanan,  Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA.

 REAKTUALISASI Khittah Nahdlatul Ulama (NU), khususnya sejak Muktamar  ke-27 tahun 1984 –di pondok pesantren Salafiah Syafiiyah Sukorejo, Asem Bagus, Situbondo Jawa Timur–  merupakan upaya strategis untuk menegaskan kembali posisi organisasi dalam lanskap sosial-politik Indonesia. Khittah tidak lagi dipahami secara rigid sebagai penarikan total dari politik, melainkan sebagai kerangka normatif yang menuntun arah gerak organisasi agar tetap berakar pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Dalam konteks ini, reaktualisasi Khittah menjadi dialektika antara norma ideal (normativitas) dan tuntutan realitas (empiris), yang terus berubah seiring dinamika zaman.

Secara historis, keputusan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kembali ke Khittah 1926 tidak dapat dipisahkan dari refleksi kritis atas pengalaman panjang keterlibatan organisasi ini dalam politik praktis, terutama sejak NU bertransformasi menjadi partai politik pada pertengahan abad ke-20. Menurut Andrée Feillard(1999) –dalam NU vis-à-vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna. Yogyakarta: LKiS, bahwa  keterlibatan NU dalam arena politik elektoral memang memberikan ruang bagi artikulasi kepentingan warga nahdliyin di tingkat negara, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan berbagai konsekuensi yang tidak selalu sejalan dengan misi keagamaan dan sosial organisasi. Dalam praktiknya, dinamika perebutan kekuasaan sering kali mendorong terjadinya fragmentasi internal, menguras energi organisasi, serta menempatkan NU dalam posisi yang rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.

Feillard menjelaskan, selama periode keterlibatan dalam politik kepartaian, NU menghadapi dilema antara mempertahankan identitasnya sebagai gerakan keagamaan yang berakar pada masyarakat sipil dan tuntutan pragmatis politik yang mengharuskan kompromi dengan berbagai kekuatan negara maupun elite politik. Akibatnya, tidak jarang agenda-agenda sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat yang menjadi basis historis perjuangan NU justru tersisihkan oleh orientasi perebutan pengaruh dalam struktur kekuasaan. Dalam konteks inilah muncul kesadaran di kalangan elite NU bahwa organisasi memerlukan reposisi strategis agar tidak terjebak dalam logika politik kekuasaan yang berpotensi menggerus independensi moral dan otoritas keagamaannya.

Untuk itu kembali ke Khittah 1926 kemudian dipahami bukan sekadar keputusan organisatoris, melainkan sebuah langkah “ideologis” untuk memulihkan karakter asli NU sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial-keagamaan). Khittah berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kecenderungan instrumentalisasi organisasi oleh kepentingan politik praktis, sekaligus menjadi upaya mengembalikan fokus perjuangan NU pada bidang pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.  NU tidak lagi menempatkan dirinya sebagai aktor politik partisan, melainkan sebagai kekuatan moral yang dapat menjaga jarak kritis terhadap negara sekaligus tetap berperan aktif dalam kehidupan kebangsaan.

Feillard (1999) melihat bahwa keputusan kembali ke Khittah 1926 juga mencerminkan strategi NU untuk memperkuat posisi masyarakat sipil di tengah dominasi negara pada era Orde Baru. Dengan melepaskan diri dari keterikatan formal terhadap partai politik, NU memperoleh ruang yang lebih luas untuk menjalankan fungsi advokasi sosial, membangun kemandirian organisasi, serta mengembangkan jaringan pendidikan dan keagamaan yang berakar kuat di tingkat akar rumput. Posisi ini memungkinkan NU tampil sebagai kekuatan sosial yang relatif otonom, tidak sepenuhnya terserap ke dalam struktur negara, namun tetap memiliki kapasitas untuk memengaruhi arah kebijakan publik melalui otoritas moral dan basis sosial yang dimilikinya.

Selanjutnya Khittah 1926 dapat dipahami sebagai upaya strategis NU untuk menegaskan kembali identitasnya sebagai gerakan keagamaan dan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Dalam perspektif Feillard, langkah tersebut bukanlah bentuk apolitisme atau penarikan diri dari kehidupan politik, melainkan transformasi cara berpolitik NU –dari politik kekuasaan (politics of power) menuju politik kebangsaan dan politik kemasyarakatan (politics of society), yakni keterlibatan dalam urusan publik melalui penguatan masyarakat sipil, pengembangan pendidikan, pembelaan terhadap kelompok-kelompok rentan, serta penjagaan nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kebangsaan.

Menurut Robin Bush (2009) dalam Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS),  Khittah NU 1926 merupakan upaya strategis Nahdlatul Ulama untuk mengembalikan jati dirinya sebagai organisasi sosial-keagamaan (jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah) yang berfokus pada penguatan masyarakat sipil, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat, bukan sebagai kendaraan politik praktis.

Bush menjelaskan bahwa gagasan kembali ke Khittah 1926 yang ditegaskan dalam Muktamar Situbondo 1984 menjadi titik penting dalam transformasi NU dari orientasi politik partisan menuju peran kultural dan sosial yang lebih luas. Melalui Khittah 1926, NU berusaha menjaga independensi organisasi dari kepentingan partai politik sekaligus memperkuat posisinya sebagai kekuatan masyarakat sipil yang mampu berkontribusi terhadap demokratisasi, pluralisme, dan pembangunan bangsa. Dengan demikian, Khittah 1926 tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap politik “rejim”, melainkan sebagai penegasan bahwa keterlibatan politik warga NU harus ditempatkan dalam kerangka etika kebangsaan dan kemaslahatan umat, bukan melalui afiliasi organisatoris dengan partai politik tertentu.

Reaktualisasi Khittah juga memperkuat posisi NU sebagai bagian integral dari “civil society”. Dalam perspektif teori masyarakat sipil, organisasi seperti NU berfungsi sebagai penyeimbang (counterbalance) terhadap negara dan pasar, serta sebagai ruang artikulasi kepentingan publik. Dengan kembali pada Khittah, NU tidak menjadi ”subordinat” kekuasaan, melainkan tampil sebagai kekuatan moral yang memiliki legitimasi sosial untuk mengkritik, mengawasi, dan mengarahkan jalannya politik nasional agar tetap berada dalam koridor etika dan keadilan –lihat Robert W. Hefner (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia.

Lebih jauh, reaktualisasi Khittah menggeser pemaknaan politik Indonesia dari sekadar arena perebutan kekuasaan menjadi ruang etika publik. Dalam perspektif ini, politik tidak hanya diukur dari keberhasilan elektoral –yang selalu prosedural atau distribusi kekuasaan, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan. Prinsip-prinsip Islam Ahlussunnah wal Jama’ah—seperti tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil)—menjadi landasan normatif dalam membangun praktik politik yang berkeadaban.

Ketegangan antara normativitas Khittah NU dan realitas politik praktis dapat dijelaskan melalui perspektif konstruksi sosial yang dikemukakan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966) dalam The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge –New York: Anchor Books. Realitas sosial tidak hadir secara alamiah, melainkan dibentuk melalui proses dialektis yang berlangsung terus-menerus antara manusia dan masyarakat, yaitu eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi.

Dalam konteks Nahdlatul Ulama, Khittah 1926 dapat dipahami sebagai hasil “objektivasi” nilai-nilai organisasi yang telah dilembagakan dan diterima sebagai pedoman normatif bersama. Khittah tidak sekadar menjadi dokumen organisasi, tetapi telah memperoleh status sebagai realitas objektif yang mengatur cara pandang warga NU terhadap hubungan agama, kebangsaan, dan politik. Melalui proses internalisasi, nilai-nilai tersebut kemudian ditanamkan kepada generasi warga NU melalui pesantren, pendidikan, tradisi keagamaan, serta berbagai forum organisasi sehingga menjadi bagian dari kesadaran kolektif mereka.

Namun, Berger dan Luckmann menegaskan bahwa realitas sosial selalu bersifat dinamis karena manusia sebagai aktor sosial terus melakukan eksternalisasi melalui tindakan-tindakan baru. Dalam praktiknya, warga dan elite NU hidup dalam lingkungan politik yang senantiasa berubah, menghadapi kontestasi kekuasaan, pemilu, kebijakan publik, dan berbagai kepentingan sosial yang menuntut keterlibatan politik. Kondisi ini melahirkan berbagai interpretasi baru terhadap Khittah. Sebagian memaknai Khittah sebagai sikap menjaga jarak dari politik praktis, sementara yang lain menafsirkannya sebagai landasan moral untuk terlibat dalam politik demi memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa.

Ketegangan antara normativitas Khittah dan realitas politik sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari proses konstruksi sosial itu sendiri. Khittah sebagai realitas yang telah diobjektivasikan berhadapan dengan praktik sosial-politik yang terus mengalami perubahan dan penafsiran ulang. Dalam bahasa Berger dan Luckmann, terjadi sebagai proses dialektika antara struktur objektif yang telah mapan dengan tindakan subjektif para aktor yang berupaya menyesuaikan nilai-nilai organisasi dengan tuntutan konteks sosial-politik yang berkembang.

Dari perspektif ini, keterlibatan sebagian tokoh NU dalam arena politik tidak selalu dapat dipahami sebagai penyimpangan terhadap Khittah, melainkan sebagai bagian dari proses negosiasi makna yang terus berlangsung. Khittah tetap menjadi referensi normatif, tetapi pemaknaannya senantiasa dikonstruksi ulang sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan tantangan zaman. Oleh karena itu, hubungan antara Khittah dan politik bukanlah hubungan yang statis, melainkan hubungan dialektis yang terus diproduksi dan direproduksi melalui interaksi sosial warga NU dalam ruang publik.

Dengan demikian, reaktualisasi Khittah dapat dipahami sebagai proses dinamis yang terus berlangsung, bukan sebagai doktrin statis yang selesai pada satu titik waktu. Ia merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara idealitas nilai dan pragmatisme realitas. Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, posisi NU yang berlandaskan Khittah 1926 justru menjadi relevan sebagai model keberagamaan yang mampu mengintegrasikan etika, tradisi, dan partisipasi sosial-politik secara proporsional.

Reaktualisasi Khittah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama dapat dipahami sebagai upaya dialektis untuk menjembatani ketegangan antara norma ideal keagamaan dan realitas sosial-politik yang terus berubah. Dalam kerangka ini, Khittah 1926  –sebagaimana dirumuskan oleh Nahdlatul Ulama– tidak lagi dimaknai secara rigid sebagai penolakan mutlak terhadap politik praktis, melainkan sebagai prinsip etik dan orientasi dasar yang menuntun arah gerak organisasi dalam menjaga independensi sekaligus relevansi sosialnya.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari pemahaman Khittah yang bersifat normatif-dogmatis menuju interpretasi yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap perubahan sosial-politik. Dalam kerangka ini, politik tidak lagi dipandang sebagai wilayah yang sepenuhnya harus dihindari, melainkan sebagai ruang praksis yang tak terelakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, tantangan utama bukanlah menjauh dari politik, tetapi memastikan bahwa keterlibatan politik tetap berada dalam koridor etika, moralitas, dan kepentingan kemaslahatan umat.

Reaktualisasi Khittah dengan demikian dapat dipahami sebagai upaya untuk menyesuaikan prinsip-prinsip dasar organisasi dengan dinamika demokrasi modern tanpa kehilangan identitas keislaman dan keindonesiaannya. Khittah tidak dimaknai secara kaku sebagai sikap apolitis, melainkan sebagai pedoman normatif yang mengarahkan warga Nahdlatul Ulama dalam berinteraksi dengan kekuasaan secara kritis, proporsional, dan bertanggung jawab. Dalam perspektif ini, hubungan antara agama dan politik ditempatkan dalam kerangka saling mempengaruhi, namun tetap menjaga otonomi organisasi dari kepentingan politik praktis.

Oleh karena itu, reaktualisasi Khittah bukanlah bentuk kompromi ideologis terhadap kekuasaan, melainkan strategi kultural untuk mempertahankan relevansi nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di tengah perubahan zaman. Melalui pendekatan tersebut, NU berupaya memastikan bahwa prinsip keadilan, kemaslahatan, moderasi, dan kebangsaan tetap menjadi landasan dalam merespons dinamika politik kontemporer. Dari sinilah arah baru relasi antara Khittah dan politik dapat dipahami, yakni sebagai upaya menjaga keseimbangan antara komitmen moral-keagamaan dan kebutuhan untuk berpartisipasi dalam proses sosial-politik yang terus berkembang –lihat Bruinessen, Martin van. NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, dan Pencarian Wacana Baru. 1994.

Muktamar Nahdlatul Ulama ke 27 Situbondo tahun1984,  merupakan salah satu tonggak historis yang menandai pergeseran penting dalam relasi antara agama, organisasi keagamaan, dan politik kebangsaan di Indonesia. NU tidak hanya kembali menegaskan komitmennya terhadap Khittah 1926, tetapi juga melakukan reinterpretasi yang kontekstual terhadap prinsip tersebut. Khittah tidak lagi dipahami secara sempit sebagai penarikan diri total dari politik, melainkan sebagai kerangka etik yang membimbing keterlibatan NU dalam ruang publik secara lebih bijaksana dan proporsional.

Reaktualisasi Khittah NU 1926,   menunjukkan bahwa NU memiliki kapasitas adaptif yang kuat dalam merespons perubahan sosial-politik tanpa kehilangan akar tradisionalnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Abdurrahman Wahid (2001) dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita,   NU harus tetap menjadi kekuatan civil society yang menjaga jarak dari kekuasaan formal, namun tidak apatis terhadap persoalan kebangsaan. Dalam kerangka ini, NU bertransformasi menjadi aktor moral yang mampu mempengaruhi arah politik melalui nilai, etika, dan kearifan budaya, bukan melalui dominasi struktural kekuasaan.

Lebih jauh, basis pemikiran Muktamar Situbondo merepresentasikan sintesis antara tradisi dan modernitas dalam tubuh NU. Organisasi ini tetap berakar pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, tetapi sekaligus membuka diri terhadap demokratisasi, pluralisme, dan hak asasi manusia. Dalam perspektif ini, NU tidak sekadar menjadi institusi keagamaan, melainkan juga agen transformasi sosial yang berperan dalam membangun tatanan masyarakat yang inklusif dan berkeadaban. Hal ini sejalan dengan pandangan Greg Fealy (1998) yang melihat NU sebagai salah satu pilar penting dalam konsolidasi demokrasi Indonesia.

Dalam konteks politik kebangsaan, model yang ditawarkan NU pasca Muktamar ke 27 –juga Muktamar setelahnya yaitu di Krapyak Yogyakarta dan Cipasung Tasik Malaya,   menjadi sangat relevan, terutama dalam mengelola relasi antara agama dan negara. NU menunjukkan bahwa keterlibatan agama dalam demokrasi tidak harus diwujudkan melalui formalisasi politik Islam, melainkan melalui kontribusi substantif dalam membangun etika publik. Dengan demikian, NU menghadirkan alternatif paradigma bagi dunia Islam, yaitu bahwa keberagamaan dapat berjalan seiring dengan demokrasi, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Keberadaan Muktamar dapat dipahami sebagai titik kulminasi dari proses panjang dialektika NU antara identitas, tradisi, dan perubahan zaman. Pilihan reaktualisasi Khittah bukan sekadar strategi organisasi, melainkan manifestasi dari kesadaran epistemik NU dalam membaca realitas secara kritis dan kontekstual. Dalam lanskap global yang terus berubah, pengalaman NU ini memberikan pelajaran penting tentang bagaimana organisasi keagamaan dapat tetap relevan, inklusif, dan transformatif tanpa kehilangan pijakan normatifnya. Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Indonesia, tetapi juga menawarkan model praksis keislaman yang moderat dan berorientasi pada kemaslahatan universal, semoga!

Jakarta, 9 Juni 2026

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry