
SURABAYA | duta.co — Sengketa tanah di kawasan Kelurahan Lontar, Kota Surabaya kembali menjadi perhatian publik setelah ahli waris almarhum Satoewi melaporkan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Laporan itu ditujukan terkait dugaan sengketa lahan dengan PT Artisan Surya Kreasi.
Permasalahan tersebut dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4/2026), dengan menghadirkan perwakilan Polda Jawa Timur, pihak PT Artisan Surya Kreasi, serta ahli waris almarhum Satoewi bersama kuasa hukumnya.
Dalam forum RDP tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangannya terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan. Ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak keluarga yang menurut mereka tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.
Selain itu, ahli waris juga menyoroti sejumlah laporan yang pernah mereka ajukan ke Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim sejak tahun 2006 hingga 2022 yang disebut telah dihentikan. Mereka meminta DPR RI mendorong peninjauan kembali proses penyelidikan perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi, Richard Handiwiyanto, membenarkan bahwa pihaknya hadir dalam RDP Komisi III DPR RI untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan ahli waris.
Menurut Richard, lahan yang saat ini dikuasai kliennya diperoleh melalui mekanisme resmi tukar menukar (ruislag) dengan Pemerintah Kota Surabaya yang telah melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut. Perolehan lahan dilakukan melalui proses resmi berdasarkan perjanjian dengan Wali Kota Surabaya, disetujui DPRD Surabaya, serta telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dan dilengkapi sertipikat,” tegas Richard.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan pidana yang diajukan ahli waris sebelumnya telah beberapa kali diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan pidana di Polrestabes Surabaya tercatat sebanyak tiga kali dan seluruhnya berujung penghentian penyidikan (SP3). Upaya praperadilan yang diajukan ahli waris atas penghentian tersebut juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, ahli waris kembali mengajukan laporan pidana ke Polda Jatim sekitar lima kali. Namun laporan tersebut juga berujung SP3 dan permohonan praperadilan kembali ditolak pengadilan.
Tidak hanya itu, sengketa juga pernah diajukan melalui jalur peradilan tata usaha negara. Dalam perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.SBY, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada tahun 2020 menolak gugatan yang diajukan ahli waris.
Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa DPR RI tidak berada pada posisi menentukan siapa pemilik sah atas lahan tersebut.
Komisi III DPR RI hanya merekomendasikan agar Polda Jawa Timur meninjau kembali proses penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan serta kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi kesimpulan tersebut, Richard Handiwiyanto menyatakan pihaknya menghormati rekomendasi Komisi III DPR RI.
“Kami menerima dengan baik kesimpulan Komisi III DPR RI yang menekankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Artinya proses hukum yang berjalan selama ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami berharap semua pihak bijak dan berhati-hati dalam menerjemahkan kesimpulan tersebut,” ujarnya.
Kasus sengketa tanah Lontar ini masih menjadi perhatian karena melibatkan riwayat panjang proses hukum lintas lembaga, serta menyangkut kepentingan ahli waris dan korporasi. DPR RI pun mendorong agar penyelesaian perkara tetap mengedepankan transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(gal)





































