RCKT : Petugas saat razia petasan di sekitar Pasar Paing Kota Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Tim gabungan Reaksi Cepat Kerja Tuntas (RCKT) terdiri Satpol PP, Kodim 0809 dan Polres Kediri Kota menggelar razia demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum. Hasilnya, ratusan petasan, satu pasangan diduga usai melakukan perbuatan mesum hingga satu botol miras jenis arak jowo berukuran 1,5 liter berhasil diamankan.
Dijelaskan Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid bahwa razia gabungan selalu digelar setiap Bulan Ramadan ini, diharapkan mampu menekan dan mengurangi kasus pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana. Seperti razia digelar di Jl. HOS. Cokroaminoto, dari sejumlah pedagang kaki lima yang biasa berjualan kembang api, masih ditemukan petasan jenis mercon empling.
“Pada kios Ibu Nuri Falistin, diamankan Color Smoke Kuning sebanyak 10 buah, Smoke 3 sebanyak 5 buah, Raja Kera sebanyak 9 buah, Happy Bitz sebanyak 11 buah dan Happy Suit sebanyak 24 buah. Kemudian di kios Ibu Tasripah diamankan Color Smoke kuning sebanyak 54 buah dan Smoke merah sebanyak 15 buah,” jelas Nur Khamid.
Sasaran kedua menuju Hotel Sentral berada di Jl. Letjen Sutoyo 104 Kota Kediri milik Sunaryo Wibowo. Ditemukan pelanggaran perijinan telah habis masa berlakukanya sementara pada pengunjung hotel, tidak ditemukan pelanggaran. Sasaran ketiga rumah kos Pondok Nirwana 2, berada Jl. Mauni Gg. 2 RT 02 RW 04 Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren milik Soeroso.
Dari 51 kamar, selama ini menjadi langganan razia ini tidak ditemukan pelanggaran baik kepada penghuni kamar maupun kelengkapan surat perijinan. Sasaran keempat menyisir Hotel Star Suite Jl. Mauni 88 Pesantren milik Nandar Wahab Abadi.”Dari 46 kamar juga tidak ditemukan pelanggaran,” jelas Kabid Trantibum.
Pada sasaran kelima, Warung Kenton milik Istini, warga RT. 05 RW. 01 Kelurahan Pesantren, diamankan arak jowo ukuran 1,5 liter tersimpan di motor Scoopy warna Merah belum terpasang nomor polisi, Miras ini diketahui milik Istini meski awalnya mengelak tidak berjualan miras saat kali pertama didatangi petugas gabungan
Sasaran keenam pada rumah kost milik Kukuh, berada di Jl. Pesantren 7B nomor 21 Kelurahan Pesantren. Dari 30 kamar ini tidak ditemukan pelanggaran dan pengelolanya mampu menunjukkan surat ijin peruntukkan. Sasaran ketujuh pada warung berada di Sub Terminal Kresek milik Sulastri, warga RT. 12 RW. 04 Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren.
“Meski sempat ada laporan, namun setelah digeledah namun tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Sasaran kedelapan pada rumah kost berada di Jl. Sersan Sukandar 1 RT. 17 RW. 07 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren milik Idha Sulistianingsih, warga RT. 04 RW. 05 Desa Ngentrong Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
“Dari 10 kamar ini, kami amankan satu pasang penghuni yang awalnya mengaku masih bersaudara namun setelah dimintai keterangan ternyata memberikan keterangan palsu,” kata Nur Khamid.
Sasaran kesembilan di rumah kost Jl. Sersan Sukandar 1 RT. 10 RW. 04 Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren dikelola Erni Yuniarti, warga setempat. Meski tidak ditemukan pelanggaran pada 14 kamar, namun pihak penggelola sempat menyatakan protes, karena KTP miliknya pernah disita Satpol PP dan tidak kunjung dikembalikan.
“Pada tempat kami ada 50 lebih KTP yang belum diambil oleh pemiliknya, berarti ibu mungkin termasuk salah satunya yang belum mengambil. Harusnya datang ke Mako Satpol PP, kami tidak akan menahan bila tidak ada pelanggaran,” jelas Kasi PPHD Satpol PP, Edi Santoso. (nng)
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry