Sejumlah warga yang terjaring razia yustisi menjalankan siding di tempat.

TUBAN | duta.co – Kedapatan melanggar protocol kesehatan di tengah massa pandemi Covid-19, sejumlah masyarakat yang terjaring razia yustisi saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka yang terjaring menjalani sidang di tempat.

Razia Yustisi gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kejari, PN dan Satpol PP yang dilaksanakan di depan kantor Kecamatan Palang. Jumat (16/7/2021) tersebut sebagai langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.

Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat dikonfirmasi menuturkan razia Yustisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat Covid-19.

“Kita lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda 50 ribu, namun jangan dilihat jumlah dendanya, ini tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan di saat saat pandemic Covid-19 dan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat seperti ini,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Perwira polisi kelahiran Demak itu menjelaskan bahwa lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di Kabupaten Tuban cukup tinggi, di mana hal tersebut menjadi salah satu acuan hingga Kabupaten Tuban menjadi zona merah.

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sesuai arahan pemerintah dengan selalu menjalankan 5M.

“Kalau kita lihat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tuban, angka kematian juga cukup tinggi, masyarakat harus sadar bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk dirinya masing-masing. Di saat PPKM darurat diharapkan masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah, apalagi di malam hari masyarakat diarahkan untuk tinggal di rumah saja, risikonya cukup tinggi,” ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sumenep ini.

Perwira lulusan Akpol 2000 ini juga mengatakan, pemerintah menekankan bagaimana membatasi mobilitas masyarakat, dengan harapan Kabupaten Tuban bisa menuju zona kuning.

“Saat ini Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata di atas 10 orang per hari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota, ayo sama-sama mensukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua,” pungkas Kapolres Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry