
LAMONGAN | duta.co – Aparat kepolisian dari Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan.
Petugas mendatangi sebuah warung di Jalan Papandayan, Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Pamapta I IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan piket Polsek Lamongan Kota langsung menuju lokasi usai menerima aduan warga.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pemilik warung kami lakukan tindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Lucky.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan Ramadan.
Para pengunjung diminta segera kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Sementara itu, di wilayah berbeda, jajaran Polsek Tikung turut menggelar razia serupa di Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung. Razia dilakukan di Warung Bu Rita yang berada di depan Pasar Sapi Desa Bakalan Pule.
Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan penjualan miras. Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan arak dan bir,” ujarnya.
Dari hasil razia, petugas mengamankan lima botol arak dengan total sekitar 7,5 liter dan tiga botol bir dengan total 1.860 mililiter. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tikung guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (ard)





































