Jajaran Forpimka Bendungan Kab. Trenggalek bersama BBWS Brantas pahamkan rencana pembangunan waduk Bagong kepada warga di tiga desa, yakni Sengon, Sumurup dan Depok, Senin, (17/12).

TRENGGALEK | duta.co — Sebanyak 250 warga dari tiga desa, yakni Desa Sengon, Desa Sumurup dan Desa Depok, Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek yang terdampak rencana pembangunan waduk Bagong, berembuk dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan stakeholder yang terkait.

Bertempat di Balai Pertemuan Desa Sengon, mereka mendapatkan sosialisasi tahapan pembangunan yang kini tengah memasuki tahap validasi data warga yang rumah atau tanah sawah dan ladangnya terkena pembangunan, pengurusan perizinan dampak lingkungan dan pemaparan hasil laboratorium tanah yang akan dipergunakan sebagai kawasan bendungan atau waduk.

Cholik, Camat Bendungan  Pemkab Trenggalek mengatakan, pembangunan Bendungan Bagong telah dimulai dari awal tahun 2014 lalu. Akan tetapi, tahapan yang dilakukan memang berjangka.

“Sejak 2014 yang lalu, kita sudah upayakan pembangunan ini agar berlangsung guna bermanfaat bagi irigasi maupun potensi wisata di Trenggalek utamanya bagian utara,” ungkapnya, Senin, (17/12) di Trenggalek.

Cholik melanjutkan, pada tahun-tahun yang berjalan, studi kelayakan dan analisa dampak dari pembangunan itu terus dilakukan, sehingga kini tengah membuahkan hasil dengan dibebaskannya lahan milik warga yang berdampak.

“Dari hasil studi kelayakan, memang bendungan ini layak dibangun,” lanjutnya.

Diterangkannya, sebanyak 214,12 hektar lahan yang diperlukan sebagai area waduk. Awalnya terdapat lahan utama yang milik Perhutani sebesar 165,49 hektar, lalu mendapatkan lahan tambahan sebesar 46,78 hektar dan tambahan dari hasil lahan ukur sebesar 1,85 hektar.

“Jadi total lahan yang akan dipergunakan sebagai saranan waduk itu, total semua lahannya sebesar  214,12 hektar,” terangnya.

Dari total lahan yang asalnya dari warga, kini, masih kata Cholik, pihaknya telah melakukan pendataan lahan yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan lahan atau pun masih dalam keadaan leter D maupun C.

“Validasi data lahan milik warga terus dilakukan agar tidak ada sengketa hukum di kemudian hari seperti yang ada pada pembangunan Bendungan Tugu,” tegasnya.

Cholik berharap, kegiatan pembangunan Bendungan Bagong berjalan lancar dan sesuai prosedur yang dada serta jauh dari sengketa apa pun. Karena, imbuhnya, sesuai dengan tujuan dibangunnya bendungan ini untuk kemakmuran warga Trenggalek.

“Untuk warga di luar Kecamatan Bedungan akan menerima dampak bagi irigasi pertanian dan peternakan serta terbebas dari banjir. Untuk wilayah Kecamatan Bendungan itu sendiri akan menerima dampak kunjungan wisata, perikanan dan pertanian,” pungkasnya. (ndik/ham)