Sekitar 300 massa LSM yang mendatangi Gedung DPRD Kota Pasuruan, Kamis (23/8/2018) siang. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Garda Pantura (Gerakan Pemuda Pemantau Aparatur Negara) Pasuruan, ramai-ramai ngeluruk Gedung DPRD Kota Pasuruan, Kamis (23/8/2018) siang. Mereka yang datang tertib tersebut, langsung melakukan orasi di depan pintu masuk kantor wakil rakyat yang dijaga puluhan anggota Polres Pasuruan Kota.

Sambil membawa puluhan poster, mereka meminta agar Dewan terus melakukan pemantauan terhadap masalah keuangan daerah yang mereka menyebut adanya dugaan mark up pada pembebasa lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo, yang disinyalir adanya ‘bancakan’ hingga mencapai miliaran rupiah.

Mereka menilai adanya dugaan korupsi secara berjamaah tersebut tak tersentuh sedikit pun oleh aparat penegak hukum. Meski pembasan lahan itu sudah nyata dan sudah diketahui masyarakat. “Kami inginkan adanya pengawasan yang ketat yang dilakukan wakil rakyat ini. Dan penegak hukum harus menyelidikinya,” ujar salah satu pendemo saat berorasi.

Dalam aksinya yang sempat menutup jalan Balai Kota Pasuruan tersebut, berjalan sekitar 45 menit. Mereka menuntut mantan Camat Panggungrejo agar di proses secara hukum, agar dibongkar praktik mark up dan menuntut pada Walikota Pasuruan untuk bertanggung jawab. “Kami datang untuk menyelamatkan uang rakyat,” papar Khoiron Wahyudi, salah satu korlap.

Meski ada rapat paripurna di Dewan, tak menyurutkan aksi sksi kalangan LSM ini. Sekitar 15 orang perwakilan LSM Garda Pantura diterima langsung pimpinan Dewan di ruang rapat. Dihadapan ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Hasan Marzuki, perwakilan meminta ketegasan Dewan untuk memantau secara ketat adanya penggunaan anggaran Pemkot.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Dewan berjanji akan menindaklanjuti untuk segera melakukan upaya memintai penjelasan pada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, sesuai dengan mekanisme Dewan. “Kami berterima kasih atas penyampaian ini. Tentunya akan kami perhatikan penuh di tingkat pengawasan,” tegas Ismail Hasan.

Sementara itu, Ketua LSM Garda Pantura, Lukman Hakim mengatakan jika ada cacatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim terkait penggunaan anggaran di beberapa dinas yang melampaui batas, hingga banyak anggaran yang harus dikembalikan, tentunya Dewan tak tinggal diam dan lakukan langkah untuk memintai penjelasan pada Pemkot.

“Karenanya kami datang ini, untuk mensuport dewan agar bersikap tegas dalam fungsinya sebagai pengawasan pada kinerja Pemkot Pasuruan, sehinngga anggaran keuangan daerah benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Karena kalau dibiarkan timbulkan preseden buruk,” kata Lukman, usai dialog dengan pimpinan DPRD Kota,

Menurut dia, banyaknya penggunaan anggaran yang tak sesuai ini atas temuan BPK ini, menimbulkan bahwa kinerja beberapa dinas di lingkungan Pemkot sudah tidak sesuai harapan masyarakat. Sehingga LSM ini meminta agar Dewan dandani dan harus mendapat dukungan semua pihak diantaranya penegak hukum. “Harusnya ada temua ya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lukman menjelaskan, kejadian yang mencederai rakyat ini terjadi di Panggungrejo, yang ditengarai adanya korupsi mencapai miliaran rupiah atas pembebasan lahan untuk kantor kecamatan. Dari hasil investigasi ditemukan kejanggalan yakni mark up harga lahan yang tak sesuai dengan harga yang ditetapkan sesuai ketentuan harga lahan di Kota Pasuruan.

Sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti), yang ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis. “Dari situlah dugaan mark up anggaran mencapai Rp 2,9 miliar terungkap. Keterangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pasuruan, sudah ada pengembalian Rp 429 juta lebih. Hal ini sudah menyalahi aturan,” papar Lukman.

Bukti pelanggaran terjadi terkait temuan BPK adanya penggunaan keuangan negara tak sesuai, oleh Pemkot tak diseriusi. Semestinyq uang tersebut harus dikembalikan paling lama 60 hari sesuai batas waktunya. “Namun yang terjadi hingga batas waktu tanggal 24 Juli 2018 lalu, uang itu tak dikembalikan oleh Pemkot. Ini penegak hukum harus melototinya,” tegas dia.

Bahkan, lanjut Lukman, adanya penggunaan anggaran tersebut, menjadi catatan buruk kinerja Pemkot. Pihaknya menganggap pengawasan terhadap 6 dinas di lingkungan Pemkot sudah lemah. “Dengan adanya batas waktu itu, penegak hukum harus tegas dan lakukan pemanggilan. Sehingga tak terkesan dibiarkan saja, tanpa adanya tindakan tegas,” imbuhnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry