JOMBANG | duta.co – Ratusan mantan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), luruk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Kamis (1/10). Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat, karena pemberhentian oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui kewenangan kepala desa. Selain itu, pemberhentian mantan perangkat desa belum genap berumur 60 tahun, dan hanya menjabat 10 tahun. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Sunari, salah satu aksi demonstrasi.
“Kami minta bupati mendengar kami. Kami sudah melayangkan surat untuk audiensi sebanyak empat kali. Tapi tidak ada jawaban sama sekali. Dan kami juga meminta diangkat kembali karena pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ungkap Sunari, Kamis (1/10).
Ditegaskan, dalam regulasi sudah jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan lantaran meninggal dunia, sudah berusia 60 tahun dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Namun, di Kabupaten Jombang, perangkat desa belum genap umur 60 tahun sudah diberhentikan, dan hanya menjabat selama 10 tahun.
“Periodeisasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang di Undang-undang baru tidak mengatur periodeisasi,” tegasnya.
Untuk jumlah perangkat desa yang diberhentikan mencapai 600 orang. Dan pemberhentian perangkat desa paling banyak terjadi pada tahun 2014 silam. Namun, sebagian perangkat desa yang sudah diberhentikan, mereka masih gigih menyuarakan aspirasinya. Mereka berharap, aspirasi mereka didengar oleh pemerintah. “Ada yang diberhentikan sejak 2011, 2012, 2013 dan 2017,” tandasnya. (dit)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry