Masjid Al-Ghuroba Pakuwon Mall Surabaya. (FT/Pakuwon Mall)

SURABAYA | duta.co – Pengakuan Subiyanto, terdakwa perkara pengelapan dana infaq Masjid Al-Ghuroba Pakuwon Mall Surabaya dalam sidang, sempat membuat geram majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai H. R. Unggul Warso Murti.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan atas kasus tersebut digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN), Surabaya. Kamis, (12/7/2018).

“Saya gunakan untuk keperluan pribadi dan biaya sekolah anak saya,” ungkap terdakwa Subiyanto.

Mendengar pernyataan itu hakim ketua H. R. Unggul pun mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi takmir masjid di kediamannya.

“Saya ini juga pengurus masjid di tempat tinggal saya, lha itu uang infaq kok digunakan keperluan sehari-hari, gak benar kamu ini,” tegasnya.

Subiyanto hanya terdunduk sembari mengangguk saat mendengar ucapan hakim ketua tersebut. Modusnya dengan mengambil sedikit dari total uang infaq yang terkumpul yakni antara Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Siksa Christina mengatakan, perbuatan itu telah dilakukan secara berturut-turut sejak 2014 lalu.

Terdakwa yang dipercaya menjadi takmir masjid selama lima tahun sejak 2014 sampai 2017 awalnya diserahi uang Rp 91,4 juta dari takmir lama dan kartu ATM bank.

Uang itu semestinya digunakan untuk membayar listrik, air dan kegiatan kajian rutin.

Takmir masjid lain mulai curiga saat akan membeli karpet dan sound system Rp 50 juta. Terdakwa yang memegang uang kas masjid selalu menghindar dan mengulur waktu saat diminta membayar.

Setelah dicek, pihak takmir baru mengetahui kalau ada pengeluaran uang infaq Rp 266,4 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang dalam saldo rekening selalu berkurang setiap bulannya, mulai Maret 2014 sampai Maret 2017.

Jumlah pengeluarannya berbeda, mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 17 juta setiap bulannya.

“Ternyata setelah ditelusuri, uang itu selama ini ditarik oleh Subiyanto melalui kartu ATM,” ujar JPU Sisca

Oleh jaksa, terdakwa Subiyanto didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry