Petugas dari Bawaslu yang lakukan penertiban di beberapa lokasi yang dianggap melanggar pemasangan APK dan BK, Jumat (28/12/2018). (DUTA/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu 2019, yang dianggap telah melanggar aturan. Bahkan satu persatu media untuk kampanye tersebut dicopot oleh petugas. Sebagian besar banyak yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol hingga kendaraan umum.

Ratusan APK ditertibkan, pada kegiatan kedua selama masa kampanye ini, serentak dilakukan sejak Rabu, 26 Desember 2018, melibatkan 437 anggota pengawas, yang tersebar di 24 Kecamatan. “Kami akan terus melakukan penertiban APK dan atau BK yang diduga melanggar Undang-undang kepemiluan,” ujar Nasrub, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/12/2018)

Bersama Satpol PP, tim Bawaslu langsung mencopoti APK berupa baliho, spanduk, stiker serta branding di mobil-mobil MPU. Baliho hingga banner itu, diduga melanggar karena terpasang di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum, dipaku di pohon. “Pencopotan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten Pasuruan,” terang dia.

Penertiban APK kali ini bukan upaya pelarangan kepada Caleg maupun partai politik. Hal itu dilakukan untuk menjaga keadilan dalam berkampanye, selain peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan. “Tapi semuanya kan ada aturan dan regulasinya. Sehingga tak sembarangan APK dipasang di tempat yang tak diperbolehkan,” papar Nasrub

Untuk hal teknis, peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk berkampanye, diantaranya dengan memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye sejak 23 September 2018 hingga hari tenang atau 3 hari sebelum sebelum tanggal 17 April 2019. Yakni peserta pemilu diperkenankan kampanye mengenalkan visi-misi dan programnya, sampai 13 April 2019 mendatang.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Misbakhul Munir menuturkan, sebelumnya parpol telah ditegur dan diminta untuk mencopot APK yang dinilai salahi aturan. “Kami rutin melakukan sosialisasi, terkait larangan kampanye, hingga kemudian mengirim surat imbauan untuk menertibkan APK dan BK yang dinilai melanggar,” katanya.

Penertiban dilaksanakan serentak selaras kegiatan Bawaslu Jawa Timur yang telah mencanangkan Jatim Tertib APK dan BK serentak di Pemilihan Umum 2019. Dalam catatannya, pengawas kecamatan hingga pengawas desa/kelurahan, setidaknya telah mengumpulkan 300 alat peraga/bahan kampanye, yang sebelumnya masih terpasang tidak sesuai ketentuan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry