
SURABAYA | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Alexa Dewi (28), terdakwa Perkara penipuan dan penggelapan, dalam sidang yang digelar secara online di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Rudito Surotomo, Alexa Dewi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alexa Dewi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rudito Surotomo, dalam putusannya, Jumat, (30/8/2024).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Alexa Dewi, yang berasal dari Dusun Layangan RT 021/RW 007 Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang, atau beralamat di Perumahan Sakura Regency Blok B Nomor 5, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya, terbukti melakukan penipuan melalui usaha CV. Cuan Group dan Cuan Group.
Kasus ini bermula pada 31 Juli 2021, ketika Alexa Dewi mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer No. 196 tertanggal 16 September 2021. Perusahaan ini bergerak di bidang pembelian dan penjualan jastip (perdagangan) kosmetik dan fashion di luar negeri, terutama Bangkok dan Malaysia.
Selain CV. Cuan Group, Alexa Dewi bersama dengan Rully Febriana dan Mitaresa juga membuat Cuan Group yang bergerak di bidang arisan dan investasi, namun tidak memiliki legalitas yang terdaftar di Kemenkumham maupun Bappebti.
Dalam menjalankan usahanya, Alexa Dewi menggunakan media sosial, terutama Instagram, untuk mempromosikan program-program investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Beberapa program yang ditawarkan antara lain program kemerdekaan 17 persen dengan jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan 15 persen untuk investasi di atas Rp 100 juta, dan program 1 bulan 10 persen untuk investasi di bawah Rp100 juta.
“Akibat perbuatan Terdakwa Alexa Dewi bersama dengan saksi Rully Febriana dan saksi Mitaresa mengakibatkan saksi Nur Faizah, saksi Ayu Muhimatul Aliyah dan saksi Dewi Wiji Astutik menderita kerugian sebesar Rp 95 juta,” kata JPU Wahyuning Dyah Widyastuti dalam tuntutannya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa satu laptop merk Asus warna putih dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A05 warna Navy Blue dirampas untuk dimusnahkan. (gal)