
SURABAYA | duta.co – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) mulai resmi dibahas oleh DPRD Jawa Timur.
Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Ro’aitu Nafif Lah, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian penuh terhadap perubahan kedua atas perda tersebut. Menurutnya, persoalan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal membutuhkan langkah pencegahan yang lebih komprehensif.
“Terkait judi online dan pinjol ilegal, kami mendukung penguatan patroli digital serta edukasi publik yang lebih intens,” ujar Ro’aitu dalam memberikan tanggapan fraksi.
Ia menambahkan, pengawasan di ruang digital harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah, mengingat tantangan pengawasan semakin kompleks.
“Kami juga mendukung pengawasan yang lebih ketat dan pemberian sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Hal ini penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra turut menyoroti isu peredaran pangan tercemar. Ro’aitu mengapresiasi usulan sanksi yang diajukan gubernur, dan berharap pengawasan terhadap produk pangan diperketat agar seluruh barang yang beredar memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Namun, Ro’aitu mengingatkan bahwa keterlibatan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Haris Wicaksono Wibowo dari Fraksi NasDem DPRD Jatim menyampaikan bahwa rancangan perubahan perda itu tidak sekadar pembaruan administrative. Namun, respons terhadap perubahan sosial.
Pada kasus judol dan pinjol ilegal, misalnya, dipandang berdampak negatif pada masyarakat. Banyak warga jatuh dalam jerat utang. Kemudian, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehilangan harta benda akibat tekanan ekonomi yang semakin berat.
“Fraksi menilai bahwa raperda ini harus memuat pendekatan yang jauh lebih humanis, komprehensif, dan sistemik,” kata Haris. (rud)




































