Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana.

SURABAYA | duta.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh eksekutif mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana.

Menurutnya, Raperda ini sangat penting karena mampu menjaga keseimbangan antara manusia dan alam, sekaligus memastikan kelestarian bumi Pertiwi.

“Lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi Pertiwi,” tegas Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Jatim tersebut, pada Rabu (19/11/2025).

Ia menilai, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperjelas kewenangan, menegakkan hukum, dan memperkuat partisipasi publik. Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi, keterlibatan masyarakat, dan keadilan ekonomi agar manfaat pengelolaan hutan benar-benar dapat dirasakan rakyat.

Wara menyoroti bahwa partisipasi publik hanya akan efektif jika pemerintah membuka akses terhadap data spasial, izin pemanfaatan, dan hasil evaluasi pengelolaan hutan. “Pemerintah daerah perlu membentuk forum komunikasi kehutanan yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memperkuat akuntabilitas publik,” tambahnya.

Dalam konteks pembangunan ekonomi hijau, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai bahwa sektor kehutanan harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi ekologis. Fraksi mendorong pengembangan model ekonomi berbasis jasa lingkungan dan perdagangan karbon, yang hasilnya dapat digunakan untuk rehabilitasi hutan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Fraksi PDIP memberi sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini. Pertama, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, pemberdayaan masyarakat desa hutan sebagai pilar utama tata kelola kehutanan berkelanjutan melalui skema perhutanan sosial, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan.

Wara juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang transparan serta partisipatif. Ia menyarankan agar Pemprov Jatim mengembangkan sistem pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat, lembaga adat, dan akademisi, serta memastikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kehutanan oleh individu, korporasi, maupun oknum aparatur.

Tak kalah penting, ia kembali mendorong pengembangan ekonomi hijau berbasis kehutanan yang berkeadilan. Menurutnya, pengelolaan hutan tidak hanya boleh bertumpu pada hasil kayu, tetapi juga pada potensi jasa lingkungan seperti perdagangan karbon, pembayaran jasa ekosistem, dan ekowisata berbasis masyarakat.

“Hasil ekonomi dari model tersebut harus dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk pembiayaan rehabilitasi hutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan. Skema pembagian manfaat harus adil dan berpihak kepada rakyat, bukan kepentingan korporasi,” pungkasnya. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry