
SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi, terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Lt 2 ini, pada Senin (27/10/2025), yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Dalam penyampaiannya, Emil menanggapi sejumlah pandangan fraksi, salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyoroti jaminan kualitas dan kuantitas sumber daya, serta alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) di tingkat BPBD dan perangkat daerah terkait dalam menjalankan mandat koordinasi, komando, dan perencanaan kebencanaan.
“Untuk memastikan alokasi BTT terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku, BPBD berkoordinasi dengan Inspektorat guna memverifikasi keabsahan kebutuhan, memvalidasi ketersediaan anggaran, serta menilai kewajaran nilai. Hasilnya dituangkan dalam laporan hasil verifikasi permohonan dana BTT,” jelas Emil.
Terkait penghapusan istilah pemulihan segera (early recovery), Emil menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Perubahan nomenklatur dari ‘saat tanggap darurat dan pemulihan segera’ menjadi ‘saat tanggap darurat’ merupakan penyesuaian terhadap tiga tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,” terangnya.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Golkar terkait rencana pembentukan forum permanen yang melibatkan unsur pentahelix seperti Forum Penanggulangan Bencana Daerah (FPBD), Emil menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah memiliki wadah serupa.
“Saat ini telah terbentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang beranggotakan unsur pentahelix se-Jawa Timur dan telah diinisiasi sejak tahun 2013,” ungkapnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi PPP-PSI mengenai sistem rekrutmen dan dukungan logistik bagi organisasi relawan kebencanaan yang dibentuk masyarakat, Emil menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah melekat pada organisasi induknya.
“Organisasi relawan dibentuk atas inisiatif masyarakat atau organisasi induknya, seperti Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) serta Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), yang masing-masing memiliki mekanisme tersendiri dari organisasi induknya,” jelasnya.
Dengan demikian Emil berharap, agar Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana dapat didukung bersama, dengan mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif dari seluruh fraksi di DPRD Jatim. (rud)






































