PASURUAN | duta.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemondokan (kos) yang masuk dalam pembahasan paripurna di DPRD Kota Pasuruan, dipastikan akan menimbulkan keresahan pemilik kos. Pasalnya, rancangan tersebut kalau disahkan akan menimbulkan persoalan baru, terkait adanya persyaratan yang harus dipenuhi soal penataan di tempat kos.

Selain itu, dengan Raperda tersebut pemilik rumah pemondokan (kos) di Kota Pasuruan bakal terancam ditutup paksa menyusul terbitnya aturan baru. Penutupan ini terkait tidak dipenuhinya sejumlah persyaratan yang cukup memberatkan, seperti penyediaan ruang tamu dan kamar mandi yang harus terpisah dengan kamar.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pasuruan, Arief Ilham, menyatakan, Raperda rumah kos ini sebagai upaya untuk menertibkan usaha pemondokan yang kerap berdampak pada ketertiban umum. Karena selama ini banyak pemondokan yang disalahgunakan pada kegiatan yang mengarah pada tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum.

“Setiap rumah kos harus memiliki izin usaha. Persyaratan kelayakan rumah kos ini harus dipenuhi, diantaranya penyediaan ruang tamu yang harus terpisah. Tetapi bagi yang tidak memiliki, bisa disesuaikan dengan lingkungan, seperti di teras rumah. Hal ini dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan,” papar Arief Ilham, saat ditemui di kantor Dewan, Jumat (19/5).

Ia menjelaskan, bahwa Raperda ini bukan dimaksudkan untuk membatasi tumbuh berkembangnya rumah pemondokan. Namun lebih diarahkan upaya penertiban rumah kos sehingga masyarakat sekitar juga merasa nyaman.

“Pemilik Kos yang tidak mengindahkan aturan, bisa dicabut izin operasionalnya. Penertiban ini sebagai langkah agar persoalan sosial tidak semakin meluas di masyarakat, “terang Arief Ilham.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Setiyono, mengungkapkan bahwa Raperda ini tidak akan membatasi masyarakat untuk membuka usaha rumah pemondokan yang selama ini sudah dilakukan sebagai tempat usaha. Meski belum memiliki jumlah pasti, rumah pemondokan ini terus tumbuh berkembang seiring dengan peningkatan kebutuhan rumah tinggal sementara.

“Aturan yang dibuat bukan untuk mematikan usaha rumah kos yang sudah berjalan bertahun-tahun. Kami ingin menjadikan rumah kos ini tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

Sehingga diharapkan dengan raperda ini bisa ada aturan yang jelas. Tentunya semua usaha kan harus ada pajaknya dan itu yang menangani dari dinas pendapatan, “beber Setiyono. (dul)

—————
Keterangan Foto : Salah satu tempat kos di kawasan Kota Pasuruan. (foto : istimewa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry