Soliudin, Ketua PGIN Cabang Trenggalek. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Menyatukan hati dan nasib sesama pengabdi negara, sebanyak 500 guru in-passing (penyetaraan-red) di lingkup Kantor Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bersiap mengadakan deklarasi. Deklarasi yang merata di seluruh Indonesia ini akan menjadi bukti bahwa kesejahteraan dan status pengabdiannya minta lebih diperhatikan oleh pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek, walaupun secara institusi bukan menjadi kewenangan pemkab.

Deklarasi yang sedianya akan digelar besok, Rabu (28/2/2018) akan menghadirkan pejabat tinggi daerah, seperti halnya Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kemenag dan pejabat lain yang berkompeten dalam hal ini.

Ketua Perkumpulan Guru In-passing Nasional (PGIN) Kabupaten Trenggalek, Soliudin, mengatakan kondisi anggota guru in-passing di daerah sangat memprihatinkan. Selain kesejahteraan yang masih sangat terbatas, status yang disandangnya pun juga belum jelas.

“Deklarasi PGIN di Kabupaten Trenggalek perlu digelar agar semua komponen membuka mata hati dengan nasib kami sebagai penebar ilmu dan mendidik bangsa ini,” katanya, Senin (26/2/2018) di Trenggalek.

Berkenaan dengan itu, maka dirinya bersama dengan para guru yang lain dengan kesamaan nasib, berupaya agar secepatnya mendapat perhatian dari pemerintah di profesi yang kini didalamnya dan mengabdikan diri.

“PGIN ini sebagai lembaga profesi dan pada pasa 44 Undang-undang No 74 tahun 2008 kita punya hak untuk berserikat dalam profesi kita,” tandasnya.

Dia mengaku sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru di lingkup Kementrian Agama Kantor Trenggalek. Sejak tahun 2011 telah diakui melalui surat keputusan Kementrian Agama Republik Indonesia, namun anehnya anggaran yang diterimakannya melalui Kemenag kabupaten baru tahun 2015.

“Kita terimakan honor guru baru pada tahun 2015, jadi kita menunggu selama 3 tahun baru bisa merasakan honor itu,”  tuturnya.

Padahal masih disebut Soliudin, banyak dari rekan seprofesinya yang jauh lebih lama masa kerjanya. Ada yang hampir 20 tahun mengabdi. Hal ini menunjukkan integritas sebagai tenaga profesionalitasnya dengan dibuktikan di SK kementrian Agama RI tidak perlu diragukan lagi.

“Nasib kami minta diperhatikan agar secepatnya diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara,” tegasnya pula.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, mengaku kaget akan ratusan guru di Kemenag Trenggalek yang masih berstatus in-passing. Namun pihaknya tidak keburu menanggapi karena memang secara vertikal Kemenang punya jalur sendiri.

“Kita perhatikan. tetapi kita butuh koordinasi dari pihak Kemenag Trenggalek,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry