JAKARTA | duta.co – Suasana haru menyelimuti rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang digelar di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/9/2018). Forum ini menjadi momen terakhir bagi Kiai Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam PBNU.

Di forum tersebut, Kiai Ma’ruf menyatakan mundur dari jabatan Rais Aam, menyusul ditetapkannya sebagai Cawapres oleh KPU RI. Kiai Ma’ruf memenuhi janjinya segera mundur dari jabatan Rais Aam PBNU. Pengunduran orang nomor satu di PBNU itu disampaikan melalui Rapat Pleno PBNU.

Dalam rapat pleno yang sudah quorum itu, diputuskan bahwa pengunduran diri Rais Aam PBNU Prof Dr KH Ma’ruf Amin dapat diterima karena menjalankan ketentuan ART NU Bab XVI Psal 52 ayat (6) dan peraturan NU lainya.

“Menetapkan wakil rais aam PBNU KH Miftahul Akhyar sebagai Pejabat Rais Aam sesuai ART NU Bab XV Pasal 48 ayat (1),” ujar Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Agil Siraj usai Rapat Pleno PBNU.

Selain mengangkat Wakil Rais Aam PBNU menjadi pejabat Rais Aam, kata Kiai Said Agil, rapat pleno juga memutuskan menetapkan Prof Dr KH Ma’ruf Amin sebagai Mustasyar PBNU masa Khidmat 2015-2020.

“Keputusan ini berlaku efektif sejak hari ditetapkan,” tegasnya sambil menegaskan bahwa pleno PBNU juga menugaskan PBNU untuk menuangkan perubahan struktur kepengurusan PBNU ini dalam Surat Keputusan PBNU yang baru.

Patuh dan Tunduk pada AD/ART

Dalam surat pengunduran diri tertanggal 22 September 2018, Kiai Ma’ruf menjelaskan, bahwa,  sungguh dirinya sudah memiliki azam (tekad bulat) untuk menjalankan amanah sebagai Raois Aam PBNU.

“Semenjak menerima amanah dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang Jawa Timur, tahun 2015 sebagai Rais Aam, saya berazam mewakafkan diri saya untuk menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya.  Tugas utama menegakkan dan menjaga manhajul fikri dan manhajul harakah di lingkungan NU menjadi fokus kerja saya selama ini,” tegasnya.

Tapi apa dikata, “Rupanya Allah subhanahu wata ala berkehendak lain. Azam saya untuk menuntaskan amanah tersebut sulit untuk terlaksana. Sebagaimana maklum, beberapa bulan terakhir saya dihadapkan pada situasi amat sulit yang saya harus pilih salah satunya,” jelas Kiai Ma’ruf.

Sebagai orang pesantren Kiai Ma’ruf memegang teguh keyakinan bahwa apabila Bangsa dan Negara memanggil untuk mengabdi, maka siapapun harus tunduk dan patuh. Konsekwensinya, Kiai Ma’ruf harus mundur dari tugas sebagai Rais Aam, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  NU.

“Saya tunduk dan patuh terhadap aturan AD/ART tersebut. Setelah resmi dinyatakan sebagai calon Wakil Presiden, terhitung mulai hari ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Rais Aam. Untuk selanjutnya, tugas tugas Rais Aam akan dilaksanakan oleh Wakil Rais Aam, sebagaimana diatur oleh AD/ART,” jelasnya dalam surat sebanyak dua lembar itu. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry