TRENGGALEK | duta.co — Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek sampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2017.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna intern di graha paripurna gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (09/7/2018).

Melalui juru bicaranya, penyampaian pandangan umum fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, yang menjadi perhatian untuk perbaikan pengelolaan APBD meliputi beberapa hal.

“Rangkaian pertanggungjawaban pelaksanaan APDB tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan seremonial pemerintah saja. Melainkan feedback tersebut harus dijadikan referensi pengambilan kebijakan berikutnya. Selain itu, capaian pendapatan OPD juga masih rendah. Seperti Dinas PKPLH yang hanya sekitar 9,73%, Dinas Pertanian 31,93% saja. Belum lagi Dinas PMD dan Kominfo sama sekali tidak terealisasi,” ucap Arifin saat ditemui usai rapat.

Dijelaskan Arifin, mengenai SILPA terikat yang berasal dari DAK, pihaknya menilai bahwa memang sering sekali terkendala pada juklak – juknis yang turun melambat. Untuk itu, hendaknya OPD terkait harus rajin, proaktif koordinasi dengan atasan sehingga pelaksanaan DAK dapat dipercepat.

Ia memaparkan, ending dari APBD adalah outcome, manfaat dari pengalokasian anggaran. Opini WTP dan BPK, kata dia, tidak dapat dijadikan penilaian seberapa besar outcome yang diperoleh.

“Rendahnya kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seperti pemeliharaan jalan, bagi BPK asalkan klaim kekurangan dibayar maka urusan telah selesai. Namun dari sisi manfaat bangunan, adanya kegiatan pemeliharaan apakah bisa dikembalikan manfaat tersebut sepenuhnya,” tandasnya.

Masih terang Arifin, perencanaan bangunan yang dilakukan dinilai kurang memperhatikan utilitas bangunan dan hanya mempertimbangkan peluang sumber dana semata.

Ia mencontohkan Pasar Bendrejo dan Pasar Panggul, struktur bangunan lapak yang seragam hanya cocok untuk dagangan barang bersih. Padahal pasar iu bukan dikhususkan untuk pasar basah. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan yang sudah dikomunikasikan sejak awal.

“Yang terakhir terkait fenomena lebarnya margin penawaran lelang dari HPS, terlebih dari pagu anggaran. Apakah spesifikasi tersbut dibuat rendah dengan harga yang dipasang tinggi. Jika memang ketersediaan anggaran berlebih, alangkah baiknya digunakan untuk menaikkan spesifikasi tersebut,” kata Arifin.

Dari beberapa penyampaian tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaksanaan  APBD tahun anggaran 2017 belum dilakukan secara efektif dan efisien. Sehingga dari beberapa program dan kegiatan belum memberikan manfaat yang optimal. (mil)