Sekda Ugas membacakan nota penjelasan bupati di hadapan pimpinan dewan dan hadirin rapat paripurna.

PROBOLINGGO | duta.co – DPRD Kabupaten Probolinggo mulai menjalankan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Tahapan tersebut diawali dengan rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Probolinggo di ruang sidang DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/7/2026).

Dalam rapat tersebut, nota penjelasan disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mewakili Bupati Probolinggo, dr. Muhammad Haris. Dokumen KUA-PPAS itu memuat arah kebijakan anggaran, tema pembangunan serta proyeksi APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma menegaskan, rapat paripurna kali ini masih sebatas penyampaian nota penjelasan dari pihak eksekutif. DPRD selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh substansi dokumen sebelum disepakati bersama.

“Ini masih penyampaian nota penjelasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027. Jadi belum menjadi patokan utama penyusunan APBD, tetapi baru gambaran kebijakan umum anggaran yang akan dibahas lebih lanjut,” ujar Oka.

Menurutnya, setelah dokumen diterima DPRD, pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembahasan dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 29 Juli 2026. Dalam forum tersebut, DPRD akan mengkaji setiap arah kebijakan anggaran sekaligus menyaring berbagai usulan prioritas pembangunan sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

“Kami akan membahas bersama seluruh OPD. Mana kebijakan yang memang menjadi prioritas, mana yang perlu disesuaikan akan dibahas dalam forum Banggar nanti,” katanya.

Oka menjelaskan, pada tahap KUA-PPAS DPRD belum membahas rincian anggaran masing-masing perangkat daerah. Fokus pembahasan masih berada pada kebijakan makro, seperti alokasi anggaran untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, penanganan stunting, hingga sektor-sektor prioritas lainnya.

“Belum masuk angka detail setiap OPD. Yang dibahas sekarang lebih kepada arah kebijakan anggaran secara keseluruhan,” jelasnya.

Setelah pembahasan Banggar selesai, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan memasuki tahapan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Oka juga meluruskan bahwa rapat paripurna penyampaian nota penjelasan tidak mensyaratkan kehadiran kuorum karena belum masuk agenda pengambilan keputusan.

“Sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, kuorum hanya diwajibkan pada rapat yang menghasilkan keputusan, seperti penetapan nota kesepakatan. Hari ini belum masuk tahapan itu,” tegasnya.

Berikut tambahan paragraf Ugas Irwanto yang bisa disisipkan setelah penjelasan mengenai pembahasan DPRD dan sebelum bagian penutup:

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 disusun sebagai instrumen strategis untuk mendukung pelaksanaan tahun kedua RPJMD 2025–2029.

Menurutnya, arah kebijakan anggaran difokuskan pada penguatan kualitas pelayanan publik, peningkatan daya saing perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.

Ugas menambahkan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2,384 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,436 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp52,5 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga struktur rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 tetap berimbang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 bukan semata-mata dokumen penganggaran, melainkan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ugas. hul