Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukaji.

TRENGGALEK | duta.co — Setelah dibahas dalam rapat musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek pada tanggal 11 Mei 2018, dewan menggelar rapat  paripurna DPRD dengan agenda penyampaian penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek tentang tata tertib.

“Secara umum rapat ini dianggap sah karena dari 44 orang anggota dewan yang hadir berjumlah 38,” terang Agus Cahyono, salah satu unsur pimpinan, Senin (21/5/2018).

Politisi dari PKS ini menjelaskan jika dua Raperda usulan DPRD adalah inisiator dari Komisi I. “Semua payung hukum yang dibuat itu harus lebih memihak kepada masyarakat sehingga perlu ada penjelasan yang detail sebelum disahkan,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukaji menjelaskan jika masyarakat perlu mendapat perlindungan secara hukum agar bisa tercipta ketenteraman.

Selain itu, kata dia, tidak kalah penting adalah terciptanya sebuah ketertiban di masyarakat dalam menjalani kehidupan. “Rancangan ini sudah dikaji dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat Trenggalek,” katanya.

Politisi dari Partai Golkar ini berharap pemerintah berperan aktif dalam mengemban amanat. “Pemerintah harus hadir di saat masyarakat membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan  Tata Tertib, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota harus segera menyesuaikan peraturan tata tertib yang dimiliki. “Bapemperda akan menjelaskan rancangan tata tertib tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut dia, tata tertib DPRD sangatlah penting, sebab sebagai landasan kerja dalam mengemban amanat rakyat. “Setelah tata tertib ini terbentuk sudah saatnya para legislator untuk menjunjung tinggi aturan tersebut,” pungkasnya. (mil/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry