TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban Bupati Trenggalek, Dr Emil Elestianto Dardak, MSc, atas Pandangan Umum dari 5 Fraksi yang telah disampaikan beberapa hari lalu, terhadap APBD Perubahan 2018.

Dari kelima fraksi, ada satu fraksi dari Partai Demokrat yang mengklarifikasi terkait program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2018. Karena dari 700 kuota untuk Trenggalek hanya masuk 150 kuota saja.

“Sesuai Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menggelar rapat paripurna, dengan agenda mendengar jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi pada APBDP 2018,” ucap Guswanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/9/2018)

Menurut Guswanto, secara keseluruhan tanggapan Bupati tentang penyampaian pandangan umum fraksi pada APBD Perubahan tahun 2018, telah diterima oleh masing-masing fraksi.

“Dari 5 Fraksi telah dijawab satu persatu oleh Bupati, namun ada satu fraksi dari partai Demokrat yang mengajukan klarifikasi tentang program RTLH pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek,” tutur Guswanto

Klarifikasi tersebut, kata Guswanto, yang disampaikan jubir fraksi Partai Demokrat terkait pengajuan RTLH yang masuk hanya 150 kouta.  Padahal kuota yang didapat di Trenggalek sebanyak 700. Seperti disampaikan oleh fraksi, pada kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan program tersebut.

“Untuk normatifnya jawaban dari Bupati diterima oleh seluruh fraksi dan akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan pada fraksi dan komisi. Dalam hal ini memang harus maksimal dalam pembahasan karena dalam rangka percepatan pembangunan Trenggalek,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry