
MOJOKERTO | duta.co –– Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (26/9/2025) sore menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti tersebut dewan menyepakati KUA-PPAS meski ada sejumlah catatan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” katanya.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Sosok yang akrab disapa Ning Ita ini berharap pembahasan RAPBD TA 2026 antara Banggar DPRD dengan TAPD hingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Adapun tujuh Raperda yang turut disepakati dalam rapat paripurna kali ini meliputi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Empat Raperda lainnya yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Atas dukungan dan kerja sama yang terjalin, Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk Perda ini dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(ywd)